BANDA ACEH | SAGOETV – Gelombang penipuan digital dengan modus investasi bodong semakin mengkhawatirkan di Banda Aceh. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan mudahnya akses informasi, masyarakat justru dihadapkan pada ancaman baru berupa jebakan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Fenomena ini menjadi sorotan dalam Podcast Sagoetv bertajuk Ancaman Era Digital terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Banda Aceh. Dalam pembahasan khusus pada segmen menit 10:32 hingga 12:06, narasumber mengingatkan bahwa praktik penipuan berkedok investasi kini semakin canggih, sistematis, dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang tua hingga generasi muda.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong telah memakan banyak korban di Banda Aceh dengan kerugian yang tidak sedikit.
“Sudah banyak yang jadi korban. Ada yang kehilangan sampai miliaran rupiah. Bahkan terbaru, mertua teman saya sendiri kehilangan ratusan juta rupiah,” ungkapnya dalam podcast tersebut.
Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan tidak masuk akal, bonus berlipat, hingga skema “cepat kaya” yang sengaja dirancang untuk memancing rasa takut tertinggal atau Fear of Missing Out (FOMO).
Modus operandi para penipu kini lebih rapi. Mereka menggunakan media sosial, grup WhatsApp, bahkan aplikasi investasi palsu untuk membangun kepercayaan korban. Tidak sedikit yang memanfaatkan testimoni palsu, tampilan profesional, hingga skema pencairan awal agar korban semakin yakin.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena tidak hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tekanan mental, depresi, hingga konflik rumah tangga akibat kerugian finansial yang besar.
Pengamat menilai rendahnya literasi keuangan digital menjadi salah satu faktor utama masyarakat mudah terjebak. Karena itu, warga diimbau untuk menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum memutuskan berinvestasi.
Secara legal, masyarakat harus memastikan platform investasi memiliki izin resmi dari lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara secara logis, masyarakat harus mempertanyakan rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.
“Kalau untungnya terlalu besar dan terlalu cepat, masyarakat patut curiga. Jangan sampai tergiur, lalu menyesal,” tegas Tuanku Muhammad.
Pemerintah Kota Banda Aceh bersama lembaga pendidikan dan otoritas terkait diharapkan dapat memperkuat edukasi literasi digital dan keuangan, khususnya di sekolah dan kampus, agar masyarakat lebih kebal terhadap berbagai modus penipuan di era digital.
Di tengah derasnya transformasi digital, kewaspadaan menjadi benteng utama. Sebab, di balik janji keuntungan instan, bisa jadi tersimpan jerat penipuan yang merampas masa depan.




















