Oleh: Fajri
Kepala Sekolah & Pegiat Literasi
Komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat penanganan terhadap praktik LGBT patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan masyarakat Aceh. Di tengah derasnya arus globalisasi, perubahan budaya, dan penetrasi media digital yang begitu masif, perhatian pemerintah terhadap persoalan moral merupakan bagian dari tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Namun, apresiasi tersebut tidak seharusnya menghentikan ruang untuk bermuhasabah. Justru dari sinilah muncul sebuah pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika salah satu tujuan utama syariat Islam adalah mencegah lahirnya kemungkaran dan menjaga kemaslahatan masyarakat, apakah menguatnya kembali isu LGBT tidak seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana penegakan syariat di Aceh telah memenuhi fungsi-fungsi utamanya?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk keraguan terhadap syariat. Bagi seorang Muslim, syariat adalah petunjuk Allah yang sempurna. Yang layak dievaluasi bukan syariatnya, melainkan sejauh mana kita telah menegakkannya secara utuh.
Dalam khazanah ushul fikih, para ulama menjelaskan bahwa syariat hadir untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafāsid). Imam al-Syathibi menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bahkan, salah satu fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai zawājir, yaitu pencegah agar masyarakat tidak mengulangi atau meniru pelanggaran yang sama.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan syariat tidak hanya terletak pada terlaksananya hukuman, tetapi juga pada berhasil tidaknya syariat membangun masyarakat yang semakin jauh dari berbagai bentuk kemungkaran. Di sinilah Aceh patut melakukan refleksi atau muhasbah itu.
Selama ini, pembicaraan tentang syariat sering kali lebih banyak berkisar pada qanun, razia, dan pelaksanaan hukuman. Padahal syariat jauh lebih luas daripada itu.
Bukankah syariat juga menghendaki hidupnya shalat berjamaah di masjid? Bukankah syariat juga menghendaki keluarga yang kokoh, pendidikan yang melahirkan generasi beradab, pemimpin yang amanah, pedagang yang jujur, media yang mendidik, dan masyarakat yang menjadikan amar ma’ruf nahi munkar sebagai budaya? Dan sebagainya.
Jika demikian, sudahkah seluruh dimensi itu menjadi wajah penegakan syariat di Aceh? Ataukah perhatian kita lebih banyak tersedot pada aspek penindakan, sementara fungsi-fungsi pembinaan dan pencegahan belum mendapatkan porsi perhatian yang seimbang?
Shalat berjamaah adalah contoh yang paling sederhana. Lima kali sehari azan berkumandang memanggil kaum Muslim menuju rumah Allah. Rasulullah SAW memberikan perhatian yang sangat besar terhadap shalat berjamaah. Para ulama bahkan menjadikannya sebagai salah satu syiar yang membedakan hidup atau tidaknya denyut keislaman sebuah masyarakat.
Lalu, beranikah kita bertanya dengan jujur, apakah masjid-masjid kita telah benar-benar hidup? Apakah shalat berjamaah, terutama pada waktu Subuh, telah menjadi budaya masyarakat? Jika syiar Islam yang paling mendasar saja belum sepenuhnya hidup, sudahkah kita merasa puas bahwa syariat telah benar-benar tegak?
Pertanyaan yang sama juga layak diajukan ketika media sosial dipenuhi konten-konten yang mempertontonkan kata-kata kasar, candaan yang menjurus pada pornografi, perilaku yang jauh dari adab, bahkan tidak sedikit berasal dari masyarakat yang hidup di bumi Serambi Mekkah. Tentu tidak adil menjadikan konten-konten itu sebagai wajah seluruh rakyat Aceh. Namun, fenomena tersebut setidaknya mengingatkan bahwa pekerjaan membangun akhlak belum selesai. Syariat belum sepenuhnya menjelma menjadi budaya; ia masih sering berhenti sebagai regulasi.
Di sisi lain, Aceh juga terus diuji oleh berbagai musibah. Hampir setiap tahun banjir melanda berbagai daerah. Rumah-rumah terendam, jembatan putus, aktivitas ekonomi lumpuh, sekolah terganggu, dan ribuan warga harus mengungsi. Tidak ada seorang pun yang berhak memastikan bahwa musibah-musibah itu merupakan hukuman dari Allah. Itu adalah wilayah ilmu-Nya semata.
Bukankah musibah itu datang sebagai alarm pengingat untuk bermuhasabah? Bolehkah kita bertanya, sudahkah kita benar-benar memuliakan syariat sebagaimana yang Allah kehendaki? Sudahkah syariat hidup di rumah-rumah kita, di sekolah-sekolah kita, di masjid-masjid kita, di kantor-kantor pemerintahan kita, bahkan di ruang digital kita? Ataukah tanpa kita sadari, syariat lebih sering hadir sebagai identitas dan simbol, sementara ruhnya belum sepenuhnya membentuk perilaku masyarakat?
Karena itu, menguatnya kembali isu LGBT seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai persoalan penegakan hukum. Ia juga menjadi cermin untuk mengevaluasi apakah fungsi pencegahan syariat telah benar-benar bekerja. Sebab syariat yang berhasil bukanlah syariat yang paling banyak menghukum, melainkan syariat yang paling berhasil mencegah lahirnya pelanggaran.
Aceh tidak sedang kekurangan qanun. Aceh juga tidak kekurangan lembaga penegak syariat. Yang terus perlu kita ikhtiarkan adalah menghidupkan ruh syariat itu sendiri.
Ruh itu tampak ketika masjid kembali menjadi pusat kehidupan umat. Ketika shalat berjamaah menjadi kebiasaan. Ketika keluarga menjadi benteng pertama pembinaan akhlak. Ketika sekolah melahirkan generasi yang mencintai ilmu sekaligus menjaga adab. Ketika media sosial dipenuhi dakwah, ilmu, dan keteladanan, bukan umpatan dan hiburan yang menggerus rasa malu. Ketika para pemimpin lebih dahulu menjadi teladan sebelum meminta masyarakat menaati aturan.
Yang mungkin masih kita perlukan adalah menghadirkan syariat sebagai peradaban. Sebab syariat tidak diturunkan semata-mata untuk ditegakkan melalui pasal-pasal hukum, melainkan untuk membentuk manusia, menjaga masyarakat, dan mencegah kerusakan sebelum ia tumbuh menjadi kenyataan.
Karena itu, ketika pemerintah menyatakan komitmennya memberantas LGBT, dukungan masyarakat tentu penting. Namun, dukungan yang lebih besar adalah menjadikan momentum ini sebagai muhasabah bersama. Sebab jika salah satu tujuan syariat adalah pencegahan, maka pertanyaan yang paling layak kita renungkan bukan hanya “siapa yang harus ditindak?”, melainkan “sudahkah penegakan syariat yang kita bangun benar-benar menghadirkan daya cegah sebagaimana yang dikehendaki syariat itu sendiri?”
Baca juga: Mualem Soroti Penyebaran LGBT di Aceh, Pemerintah Siapkan Tim Terpadu dan Revisi Pergub




















