BANDA ACEH | SAGOE TV — Dua puluh satu tahun setelah Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki ditandatangani, perdamaian Aceh kembali menjadi momentum untuk melihat sejauh mana hak-hak masyarakat benar-benar dihormati. Menurut LBH Banda Aceh, peringatan perdamaian semestinya tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga ruang untuk mengevaluasi sejauh mana tujuan perdamaian telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa menilai hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai seharusnya dijamin negara, termasuk ketika warga memperingati 21 tahun perdamaian Aceh.
Menurut Aulianda, memperingati perdamaian, menyampaikan rasa syukur, sekaligus membicarakan masa depan Aceh merupakan bagian dari kebebasan sipil yang tidak semestinya dihalangi.
“Penghalangan tersebut, antara lain, dioperasikan melalui pengerahan aparat TNI yang sejak sehari sebelumnya melakukan razia dan pemeriksaan terhadap perjalanan warga dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh. Tindakan ini telah menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh,” ujarnya, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dirinya menilai tindakan itu berpotensi mempersempit ruang warga untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi.
Aulianda mengatakan simbol-simbol yang digunakan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk bendera dan tuntutan politik terkait kondisi Aceh, semestinya dihadapi melalui mekanisme demokratis dan dialog.
“Penggunaan kekuatan aparat bersenjata dalam menghadapi warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya rasa takut dan kepanikan yang berlebihan dari pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga menunjukkan persoalan yang lebih luas mengenai kualitas demokrasi di Indonesia.
Negara, kata Aulianda, semestinya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai. Pendekatan berupa intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata justru dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi.
Ia juga melihat situasi tersebut sebagai tanda melemahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui dialog.
Ketika aspirasi warga direspons dengan pendekatan keamanan, menurut Aulianda, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan publik sekaligus memperlebar jarak dengan masyarakat Aceh.
Empat Desakan LBH Banda Aceh
Dalam momentum 21 tahun perdamaian Aceh, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
LBH juga meminta pemerintah menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil.
Selain itu, pemerintah didesak membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat Aceh mengenai pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.
Terakhir, LBH Banda Aceh meminta pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi.
“Bagi LBH Banda Aceh, 21 tahun perdamaian seharusnya menjadi momentum memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kebebasan,” ujar Aulianda.
Perdamaian, lanjut Direktur Direktur LBH Banda Aceh, tidak cukup hanya diperingati setiap tahun. Perdamaian harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan penyelesaian persoalan melalui dialog.




















