• Tentang Kami
Saturday, October 17, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

SAGOE TV by SAGOE TV
August 30, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: dok. Kemkomdigi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan baru. Pemerintah melarang operator menghapus sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa menggunakan kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 8 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

BACA JUGA

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspada Kabut Asap Karhutla, Ini 10 Langkah Antisipasinya

Presiden Prabowo Digugat soal Status Bencana Sumatera, Dua Ahli Beri Keterangan di PTUN

Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperboleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Tags: AturanIndonesiaInternetKemkomdigiKomdigiKuota
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh
News

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspada Kabut Asap Karhutla, Ini 10 Langkah Antisipasinya

by SAGOE TV
October 16, 2026
Presiden Prabowo Digugat soal Status Bencana Sumatera, Dua Ahli Beri Keterangan di PTUN
News

Presiden Prabowo Digugat soal Status Bencana Sumatera, Dua Ahli Beri Keterangan di PTUN

by SAGOE TV
October 16, 2026
Kabut Asap Banda Aceh
News

Kabut Asap Kiriman Selimuti Banda Aceh, Illiza Bahas Opsi WFH untuk Sekolah

by Zuhri Noviandi
October 16, 2026
Ismail Rasyid Jadi Orang Tua Asuh, Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di USK Lanjut Kuliah
News

Ismail Rasyid Jadi Orang Tua Asuh, Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di USK Lanjut Kuliah

by SAGOE TV
October 16, 2026
Transisi Energi Aceh Terkendala Pendanaan, MaTA dan IPC Soroti 4 Masalah Utama
News

Transisi Energi Aceh Terkendala Pendanaan, MaTA dan IPC Soroti 4 Masalah Utama

by SAGOE TV
October 16, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

October 13, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

October 11, 2026
Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

October 11, 2026
Persiraja vs Semen Padang Nama Besar Kabau Sirah Tak Bikin Laskar Rencong Gentar

Total Denda Rp100 Juta, Persiraja dan Faris Adit Disanksi Usai Laga Kontra Sumsel United

October 14, 2026
Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

October 11, 2026

EDITOR'S PICK

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ikut Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ikut Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

March 8, 2025
Pemimpin Negara Afrika Tiba di Bali untuk Hadiri HLF MSP 2024 dan IAF ke-2

Pemimpin Negara Afrika Tiba di Bali untuk Hadiri HLF MSP 2024 dan IAF ke-2

September 1, 2024
Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

September 22, 2025
Mahasiswa USK Aceh Raih Pendanaan Riset Internasional dari UNESCO

Mahasiswa USK Aceh Raih Pendanaan Riset Internasional dari UNESCO

November 1, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.