• Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

SAGOE TV by SAGOE TV
August 30, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: dok. Kemkomdigi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan baru. Pemerintah melarang operator menghapus sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa menggunakan kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 8 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

BACA JUGA

Dishub Aceh Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal Penyeberangan

Banjir Informasi di Era AI, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Diminta Perkuat Nalar Kritis

Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperboleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Tags: AturanIndonesiaInternetKemkomdigiKomdigiKuota
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

‎‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Penanganan Korban Jadi Prioritas
News

Dishub Aceh Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal Penyeberangan

by SAGOE TV
August 30, 2026
Banjir Informasi di Era AI, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Diminta Perkuat Nalar Kritis
News

Banjir Informasi di Era AI, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Diminta Perkuat Nalar Kritis

by SAGOE TV
August 29, 2026
BPMA Dorong Joint Study JOGMEC-JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh
News

BPMA Dorong Joint Study JOGMEC-JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

by SAGOE TV
August 29, 2026
Mahasiswa USK Raih 3 Medali di Ajang Internasional, Angkat Isu Kesehatan Mental Pascabanjir
News

Mahasiswa USK Raih 3 Medali di Ajang Internasional, Angkat Isu Kesehatan Mental Pascabanjir

by SAGOE TV
August 29, 2026
Jalur RoRo Aceh-Penang Dipercepat, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator
News

Jalur RoRo Aceh-Penang Dipercepat, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

by SAGOE TV
August 28, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

August 28, 2026
Tabina Tour Travel Kembali Memberangkatkan Dua Kloter Jamaah Umrah

Tabina Tour Travel Kembali Memberangkatkan Dua Kloter Jamaah Umrah

August 27, 2026
Piasan Budaya Barat Selatan Aceh 2026 Berakhir, Pesan untuk Generasi Muda: Kenali Sejarah

Piasan Budaya Barat Selatan Aceh 2026 Berakhir, Pesan untuk Generasi Muda: Kenali Sejarah

August 25, 2026
SPS Revival: Setelah Lima Belas Volume, Apa yang Harus Berubah?

SPS Revival: Setelah Lima Belas Volume, Apa yang Harus Berubah?

August 24, 2026
Remaja Aceh di Persimpangan NKRI, Merdeka, dan Ruang Kosong Tokoh Idola_Irwandi

Remaja Aceh di Persimpangan: NKRI, “Merdeka”, dan Ruang Kosong Tokoh Idola

August 21, 2026
MEUGOE Ketika Sebuah Skatepark Menjadi Sekolah Kehidupan

MEUGOE: Ketika Sebuah Skatepark Menjadi Sekolah Kehidupan

August 27, 2026
21 Tahun Damai Aceh, Unhan RI dan BRA Bahas Strategi Memperkuat Perdamaian

21 Tahun Damai Aceh, Unhan RI dan BRA Bahas Strategi Memperkuat Perdamaian

August 27, 2026
Jalur RoRo Aceh-Penang Dipercepat, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Jalur RoRo Aceh-Penang Dipercepat, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

August 28, 2026
M. Azril Ihksan

Makna Rindu, Antara Majnun dan Hamzah Fansuri

August 26, 2026

EDITOR'S PICK

Satpol PP dan WH Aceh Besar Luncurkan Call Center untuk Pengaduan Masyarakat

Satpol PP dan WH Aceh Besar Luncurkan Call Center untuk Pengaduan Masyarakat

January 29, 2025
BMBPSDM Kemenag RI Mantapkan Sinergi TIK 2025 di Yogyakarta

BMBPSDM Kemenag RI Mantapkan Sinergi TIK 2025 di Yogyakarta

June 13, 2025
Marlina Sambangi Warga Miskin di Aceh Selatan, Perjuangkan Bantuan Rumah Layak Huni

Marlina Sambangi Warga Miskin di Aceh Selatan, Perjuangkan Bantuan Rumah Layak Huni

June 17, 2025
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

April 17, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.