• Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KKJ Aceh Desak Aparat Tegakkan UU Pers dalam Kasus Penganiayaan Kontributor CNN

SAGOE TV by SAGOE TV
February 14, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KKJ Aceh Resmi Dibentuk

Deklarasi KKJ Aceh di sekretariat AJI Kota Banda Aceh. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk mengedepankan perspektif perlindungan jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed. KKJ Aceh menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka akan mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

Kasus penganiayaan ini melibatkan Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial Is. Insiden terjadi pada 24 Januari 2025 di sebuah kios di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, saat Ismed sedang beristirahat setelah meliput di ibu kota Pidie Jaya. Kejadian itu disaksikan oleh istri Ismed dan beberapa warga setempat.

Sebelumnya, KKJ Aceh telah bertemu dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, untuk mendorong penerapan UU Pers dalam proses hukum kasus ini. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima KKJ Aceh, berkas kasus yang dikirimkan ke kejaksaan hanya memasukkan pasal penganiayaan dari KUHP tanpa mencantumkan pasal dalam UU Pers.

BACA JUGA

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

KKJ Aceh menegaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tanpa memasukkan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers, maka hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis. Padahal, Ismed mengalami penganiayaan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pada malam kejadian, Is yang tengah melintas dengan sepeda motor dinasnya tiba-tiba berhenti di depan kios tempat Ismed dan istrinya duduk. Is kemudian mendekati Ismed, menarik bajunya, dan melayangkan pukulan ke wajahnya. Ismed sempat mengelak sehingga pukulan hanya mengenai pundaknya.

Baca Juga:  Refleksi Makna Haji dan Keistimewaan Baitullah

Is lalu menyeret Ismed ke tengah jalan dan dengan nada mengancam mempertanyakan alasan Ismed meliput di desanya tanpa izin. Sebelumnya, Ismed memang meliput kondisi Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Cot Setui yang dilaporkan terbengkalai. Saat meliput, Ismed didampingi seorang wartawan lain serta Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward, yang melakukan inspeksi mendadak.

Saat Ismed mencoba menjelaskan bahwa pers tidak memerlukan izin untuk meliput, Is kembali melayangkan pukulan dan menginjak kakinya. Istri Ismed yang hendak merekam kejadian itu diancam akan diceburkan ke dalam sumur oleh Is.

Setelah itu, Is memaksa Ismed untuk ikut ke Polindes guna bertemu seorang bidan berinisial Mt, yang sebelumnya diwawancarai Ismed. Di lokasi tersebut, Is kembali memaki dan memukul Ismed, sementara Mt dan seorang warga ikut mencerca Ismed karena merasa pemberitaan yang dibuatnya merugikan.

Is akhirnya pergi setelah memaksa Ismed merekam video permintaan maaf. Tak lama kemudian, anak laki-laki Mt mengancam Ismed dengan sebilah parang, namun aksinya dicegah oleh ibunya.

KKJ Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus ini:

  • Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik agar dilengkapi dengan pasal-pasal dalam UU Pers.
  • Mendesak kepolisian untuk memasukkan ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pers ke dalam berkas perkara.
  • Mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan perspektif perlindungan jurnalis dalam kasus ini.
  • Mengimbau seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintahan agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Menyarankan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers.
  • Mengajak jurnalis untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
  • Mendorong jurnalis yang mengalami kekerasan selama peliputan untuk melaporkan kejadian yang dialami.
  • Mengutuk segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. [Nst]
Baca Juga:  MPU  Aceh Undang 50 Ormas Islam dan Tokoh Pemuda untuk Bahas Fenomena Aktual di Aceh
Tags: acehHukumJurnalisKKJPersPidie JayaUU Pers
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana
News

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

by SAGOE TV
April 18, 2026
6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan
News

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

by SAGOE TV
April 17, 2026
UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor 2026-2030
News

UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor 2026-2030

by SAGOE TV
April 17, 2026
Puspresnas rilis Top 100 sekolah terbaik Indonesia 2026. MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh berhasil masuk daftar nasional berbasis prestasi siswa.
News

MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik Indonesia 2026

by SAGOE TV
April 17, 2026
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku
News

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

by Anna Rizatil
April 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

April 10, 2026
PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

April 12, 2026
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

April 17, 2026
Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

April 12, 2026
Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

April 12, 2026
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

April 16, 2026

EDITOR'S PICK

Baru 50 Persen ASN Pemda Aceh Terdaftar Program Tapera

Baru 50 Persen ASN Pemda Aceh Terdaftar Program Tapera

February 8, 2026
Persiraja Jamu Persikad Malam Ini, Laskar Rencong Uji 50 Persen Skuat Baru

Persiraja Jamu Persikad Malam Ini, Laskar Rencong Uji 50 Persen Skuat Baru

January 11, 2026
Sahlan Hanafiah

Penyelesaian Konflik Papua dan Aceh

May 17, 2025
Hidupkan Al-Quran dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Hidupkan Al-Qur’an dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

March 26, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.