SAGOETV | PIDIE JAYA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mendampingi Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada peluncuran program pencanangan Aceh Eliminasi Pasung yang berlangsung di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Meureudu, Jumat (7/2/2025). Program ini bertujuan menghapus praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seluruh Aceh.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh, sejumlah Pj Bupati, serta Wali Kota dari berbagai daerah di Aceh. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Aceh menegaskan pentingnya memperhatikan hak-hak ODGJ sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlakuan dan layanan kesehatan yang layak.
“Banyak yang memandang remeh ODGJ, padahal mereka memiliki hak yang sama. Kita harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan layak,” ujar Safrizal.
Aceh, menurutnya, termasuk salah satu provinsi dengan jumlah ODGJ terbanyak di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan sosial, ekonomi, serta dampak konflik dan bencana masa lalu. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap kepala daerah segera menyampaikan data ODGJ yang masih dipasung kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh untuk ditindaklanjuti. RSJ Aceh akan mengirimkan tim medis guna menjemput dan memberikan perawatan yang lebih baik bagi mereka.
Lebih lanjut, Safrizal menyoroti pentingnya optimalisasi layanan kesehatan jiwa yang telah tersedia, termasuk Seuramoe Sehat Jiwa di Kuta Malaka, Aceh Besar, yang mampu menampung hingga 300 pasien.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menyatakan komitmennya untuk segera menghapus praktik pemasungan di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, masih terdapat tujuh ODGJ yang mengalami pemasungan di Aceh Besar.
“Kami pastikan dalam waktu dekat mereka akan segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan yang layak di RSJ Aceh. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk mewujudkan Aceh Besar yang bebas pemasungan,” katanya.
Iswanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghilangkan stigma terhadap ODGJ serta memberikan dukungan agar mereka bisa mendapatkan pemulihan yang optimal. Menurutnya, penanganan masalah kesehatan jiwa tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.
“Penderita gangguan jiwa bukan untuk dikucilkan, apalagi dipasung. Mereka membutuhkan perawatan yang tepat agar bisa pulih dan kembali ke tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkan Aceh yang benar-benar bebas pemasungan,” ujarnya. [CE]