SAGOE TV | BANDA ACEH – Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memaparkan hasil kajian terkait dampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dalam sebuah dialog kebijakan bertajuk “Mendorong Legislasi Hijau untuk Energi Berkelanjutan di Aceh” pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan yang menghadirkan perwakilan DPRA, akademisi, dan pemangku kepentingan lintas sektor itu menyoroti pentingnya transisi energi terbarukan dan penguatan regulasi hijau untuk mewujudkan masa depan energi yang berkeadilan dan ramah lingkungan di Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan data di lapangan, menganalisis hingga merumuskan kajian terkait dampak PLTU di Nagan Raya. “Tujuannya untuk diseminasi temuan kunci dan rekomendasi dari policy brief, hingga menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara perwakilan parlemen (DPR RI & DPRA), pakar, dan masyarakat sipil untuk membahas temuan riset,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.
Alfian juga mengajak para pemangku kebijakan untuk mendorong legislasi hijau dalam mewujudkan masa depan energi berkeadilan dan ramah lingkungan di Aceh.
Selanjutnya hasil kajian yang terangkum dalam policy brief berjudul ‘Urgensi Transisi Energi dalam Mengurangi Dampak Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial di Nagan Raya’ disampaikan oleh perwakilan IPC, Arif Adiputro.
PLTU Nagan Raya dinilai sebagai infrastruktur energi vital yang menopang kebutuhan listrik di Aceh dan sebagian Sumatra. Namun, di balik perannya dalam penyediaan energi, operasi PLTU selama bertahun-tahun telah memunculkan berbagai dampak signifikan.
Kajian menyorot tiga aspek krusial. Pertama, dampak lingkungan berupa emisi dari pembakaran batu bara berpotensi menurunkan kualitas udara dan air, mengancam ekosistem pesisir, serta berkontribusi pada krisis iklim.
Kedua, dampak sosial berkaitan dengan isu kesehatan masyarakat akibat polusi, potensi konflik lahan, dan perubahan mata pencaharian nelayan serta petani menjadi tantangan serius bagi masyarakat sekitar.
Terakhir, dampak ekonomi; meskipun menyediakan lapangan kerja, terdapat pertanyaan mengenai distribusi manfaat ekonomi yang adil, dampak jangka panjang terhadap sektor perikanan dan pertanian, serta biaya eksternalitas (biaya lingkungan dan kesehatan) yang belum terinternalisasi.
Kata Arif, kajian menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya transisi energi terencana dan bertahap dari PLTU ke energi terbarukan. PLTU Nagan Raya selama ini telah menciptakan surplus listrik, namun dengan beban emisi dan dampak lingkungan yang tinggi.
Atas dasar itu, pemerintah perlu mendorong penetapan peta jalan penghentian bertahap (pensiun dini) PLTU 1-4 didukung dengan percepatan investasi energi terbarukan.
Selanjutnya juga perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum lingkungan hidup, dan akselerasi energi terbarukan berbasis potensi lokal.
Dalam tanggapannya terhadap hasil kajian, Anggota DPRA Hadi Surya mengatakan bahwa PLTU Nagan Raya selama ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat, dan industri lainnya dalam penyediaan energi, juga menciptakan lapangan kerja. Terkait dampak, pihaknya selalu komitmen mendorong penyelamatan lingkungan dengan transisi energi terbarukan. “Saat ini sedang digagas (pembangkit listrik) energi geothermal,” katanya.
Akademisi dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Afrijal Tjoetra mengharapkan kajian dapat terus dilakukan untuk mencapai tujuan transisi energi melalui berbagai kebijakan pemerintah. “Ini harus dilakukan bersama-sama oleh lintas sektor di Aceh,” ujarnya.
Tanggapan terhadap hasil kajian tersebut juga disampaikan para peserta. Pada akhir diskusi, IPC dan MaTA menyerahkan policy brief kepada perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diterima Hadi Surya, dan kepada perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dedi M Roza. [AW]




















