JAKARTA | SAGOE TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK tengah menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga uang hasil praktik korupsi tersebut mengalir ke lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aliran dana berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan.
“Aliran-aliran uang itu berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam perkara ini. Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pemeriksaan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, sempat membantah bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Menurut Mellissa, pada saat itu Yaqut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menduga aliran dana hasil korupsi kuota haji tersebut diterima oleh pejabat di Kementerian Agama, bahkan mengarah hingga pucuk pimpinan.
Meski demikian, KPK belum secara terbuka menyebut nama pimpinan kementerian yang dimaksud. Dalam tahap penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk menelusuri aliran dana, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui pendekatan follow the money.
“Aliran dana tersebut terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri,” jelas Asep.
Asep mengungkapkan, perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus dengan pola setoran uang yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari level bawah hingga pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.
“Alirannya berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” katanya.
KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan menerima bagian dari praktik korupsi tersebut. Berdasarkan temuan itu, penyidik kini menelusuri dan mengumpulkan aset hasil korupsi, termasuk yang telah dialihkan menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar. [DBS]




















