BANDA ACEH | SAGOE TV – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan Pojok Pajak langsung di sejumlah warung kopi di Banda Aceh untuk memudahkan masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Program ini berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026 dan menyasar beberapa warung kopi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di ibu kota Aceh. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada masyarakat.
“Kami berharap, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak tahunan untuk menghindari denda keterlambatan. Ini bentuk komitmen kami untuk memudahkan masyarakat,” kata Asrifal, Selasa, 21 April 2026.
Adapun lokasi pelaksanaan Pojok Pajak tersebar di beberapa titik, yakni Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, serta Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).
Selain melayani pelaporan SPT Tahunan, petugas juga membantu wajib pajak dalam aktivasi Coretax (Core Tax Administration System/CTAS), yaitu aplikasi perpajakan baru yang terintegrasi secara nasional.
Coretax dirancang untuk memudahkan seluruh layanan pajak melalui satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran. Sistem ini juga akan menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025, sehingga aktivasi menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam sistem baru.
Pemilihan warung kopi sebagai lokasi layanan disebut bukan tanpa alasan. Di Aceh, warung kopi menjadi ruang publik yang dekat dengan masyarakat dan menjadi tempat interaksi sehari-hari.
Melalui Pojok Pajak, petugas memberikan pendampingan langsung, membantu proses pelaporan SPT, hingga menjawab berbagai kendala yang sering dihadapi wajib pajak.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan sendiri jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak yang terlambat melapor berisiko dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lewat inovasi ini, Kantor Pajak Banda Aceh tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat mendengar langsung kebutuhan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis,” kata Asrifal.
Melalui inovasi tersebut, KPP Pratama Banda Aceh berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, dengan pendekatan layanan yang lebih mudah dijangkau dan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.[]




















