Oleh: Muhammad Azril Ihksan
Mahasiswa
Kemarin, antrean minyak Pertalite, Pertamax (RON 92), dan jenis lainnya kembali menjadi bahan pertanyaan, pembicaraan, sekaligus perdebatan di kalangan masyarakat Aceh—khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Antrean masyarakat yang seolah-olah seperti mencari emas di bawah tanah ini, diperkirakan memanjang kurang lebih dari SPBU Lamnyong hingga arah Tugu Simpang Mesra. Aparat kepolisian turut dikerahkan untuk mengantisipasi kericuhan, terutama akibat antrean slip–salip–slip alias antrean selipan.
Saya sendiri datang ke SPBU Lamnyong dengan membawa botol-botol Aqua. Pengisian menggunakan jerigen dan botol aqua (kecil maupun besar) hanya diperbolehkan untuk pengisian Pertamax. Pihak SPBU telah membatasi pengisian Minyak Pertamax maksimal senilai Rp50.000—sekitar 4 liter. Di tengah antrean yang gerah dan tidak nyaman itu, saya harus merancang strategi agar tidak disalip. Sedikit cerita, ada seorang yang ingin menitip jerigen kepada saya, namun secara tegas diriku menolak dan berkata: “Kami mau jujur di sini, nggak ada numpang-numpang!”
Begitulah gambaran kondisi pengisian BBM di SPBU Lamnyong, Kota Banda Aceh. Tambahan lagi, percekcokan dengan maki-makian terjadi, karena beberapa orang tidak mendapatkan minyak dan antrean yang diselip. Akal-akalan orang yang bersifat busuk memang bermain di sini dengan terlihat maupun tidak terlihat dengan baik.
Fenomena seperti ini lebih layak disebut “Oil Depression Society.” Depresiinyak yang dialami oleh masyarakat Aceh menyebabkan tersitanya waktu, pikiran, tenaga serta mengikis sifat sabr al-insani. Minyak telah menjadi kebutuhan yang sangat mendominasi pribadi manusia, sebab hampir semua masyarakat memiliki kendaraan roda dua maupun empat. Jika kebutuhan itu tidak terpenuhi (unfulfilled), maka setiap jiwa pasti memberontak keluar untuk mencari ke mana dan di mana kebutuhan tersebut. Akibat lebih lanjut dari Unfulfilled yakni, ketidakenakan jiwa selama berhari-hari dan mudahnya terbawa emosi.
Pemprov Aceh Baru Berperan
Pemprov Aceh mengeluarkan informasi pada 02 Desember 2025, menyatakan bahwa stok minyak aman dan masyarakat diminta untuk tidak panik. Pemerintah menilai kondisi tersebut hanya sebagai panic buying semata. Panic Buying (beli panik) adalah tindakan membeli barang dalam jumlah besar untuk mengantisipasi suatu bencana, setelah bencana terjadi, atau untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga. Istilah ini dipahami masyarakat secara luas dengan makna berbeda, seperti yang terkandung dalam perkataan di antara mereka: “Beli minyak terus dengan banyak, nanti minyak habis.”
Sanggahan untuk Pemprov Aceh
As a citizen of Aceh, saya ingin mengajukan kritik demi kritik! Pemerintah seharusnya memberikan informasi lebih awal. Karena sebelum tanggal 02 Desember, masyarakat sudah mengantre dengan cemas dan panik, khawatir pasokan logistik akan terputus. Masyarakat mempercayai asumsi yang belum teruji secara pasti mengenai informasi ini. Ya, sah-sah saja masyarakat mempercayai hal itu, sebab belum adanya pemberitahuan yang jelas mengenai stok minyak dalam wilayah Aceh tercinta ini.
Government Communication yang transparan dan tepat waktu membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika warga merasa terinformasi dengan baik, mereka cenderung lebih patuh terhadap arahan dan kebijakan pemerintah. Komunikasi yang proaktif dan cepat mengisi kekosongan informasi, mencegah penyebaran rumor, berita bohong (hoaks), dan kepanikan massal. Pemerintah menjadi sumber informasi yang otoritatif dan kredibel.
Pemprovku, Quo Vadis? (Ke Mana Kalian?)
Pemerintah—baik provinsi maupun daerah—memiliki salah satu fungsi utama: menciptakan ketenangan di tengah masyarakat. Informasi yang jelas dan cepat harusnya diberikan sebelum gejolak panic buying terjadi. Namun, beberapa hari sebelum hal ini terjadi posisi mereka tidak diketahui dalam bidang pemberitaan informasi. Saya tidak mengetahui secara jelas mengenai posisi mereka, ngantuk, tidur atau ngopi mungkin?.
Semoga hal seperti ini dibenahi lebih lanjut, guna menyongsong apa yang diidam-idamkan dalam pemerintahan: Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). []



















