Oleh: Nazamuddin.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Ada tiga kesempatan saya berkenalan dan belajar tentang ekonomi Islam. Yang pertama, antara tahun 1987 hingga 1989 ketika saya mengambil S2 ekonomi di Universitas Filipina, saya menemukan beberapa buku ekonomi Islam di perpustakaan. Walaupun tidak ada satu mata kuliah pun tentang ekonomi Islam di School of Economics yang ditawarkan dalam kurikulum dan saya ikuti, namun pada waktu-waktu luang, saya membaca buku-buku ekonomi Islam, antara lain “Contributions to Islamic Economic Theory:Â A Study in Social Economics” oleh Masudul Alam Choudhury dan buku Umer Chapra ” Towards a just monetary system”. Kesempatan kedua adalah ketika pada awal 1990-an saya menjadi asisten dosen Prof. Dr. Zulkifli Husin mengajar Ekonomi Islam di IAIN Ar-Raniry yang pada waktu itu baru membuka program S2. Berbekal ilmu yang terbatas tentang itu yang saya peroleh secara otodidak, saya mengajar suatu cabang ilmu ekonomi yang “baru” tersebut. Bahkan ketertarikan pada ekonomi Islam mendorong saya menulis satu rubrik opini di harian Serambi Indonesia tentang mudharabah, musyarakah dan murabaha. Pada waktu itu belum ada ahli ekonomi Islam, baik di Universitas Syiah Kuala maupun IAIN Ar-Raniry, maka jadilah saya ibarat “tak ada rotan, akar pun jadi”. Kesempatan ketiga adalah ketika saya mengambil S3 di Amerika Serikat, pada tahun 1995 saya mengikuti satu konferensi internasional yang diselenggarakan oleh American Economic Association, sebuah organisasi profesi bergengsi di dunia. Hadir di sana para ekonom top dunia, bahkan beberapa diantaranya peraih hadiah Nobel bidang ekonomi. Satu hal yang mengagetkan saya waktu itu adalah terdapat satu sesi tentang ekonomi Islam. Maka, saya ikut menghadiri sesi tersebut dan belajar perkembangan ekonomi Islam.
Di luar dari encounter saya dengan ekonomi Islam yang hanya sampai pada kulit luarnya, ternyata hingga saat ini diskursus filosofi, metodologi, dan kajian empiris tentang ekonomi Islam berkembang demikian pesatnya, dan saya tidak lagi mengikutinya.
Selama puluhan tahun saya belajar ekonomi, saya lebih sering dan lebih mendalam “terpapar” dengan ilmu ekonomi arus-utama (mainstream) yang konvensional. Jadi, saya tidak bermaksud untuk memberi penilaian yang mana lebih baik di antara keduanya. Saya hanya sekedar memberi literasi tentang pengetahuan dasar ekonomi bagi non-pembelajar ekonomi. Prinsip dasarnya adalah sama, bagaimana menyejahterakan masyarakat melalui taraf kehidupan ekonomi dan sosial yang lebih tinggi dan lebih merata.
Saya mulai dengan pengertian tentang uang, kemudian saya lanjutkan berbagi sekilas literasi tentang suku bunga (interest). Uang adalah aset lancar (likuid) yang dengan mudah dapat dipertukarkan dengan barang dan jasa. Dengan demikian, kerumitan pertukaran (trade) antara barang dengan barang secara barter dapat dipecahkan dengan keberadaan uang. Uang mempunyai tiga fungsi utama: sebagai perantara pertukaran (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), dan sebagai penyimpan nilai (store of value).
Sebagai perantara pertukaran, kita dengan mudah memahami bagaimana uang memudahkan berlangsungnya jual-beli. Dalam sejarah uang berbagai komoditas pernah digunakan sebagai “perantara”, antara lain keping emas (dinar), perak (dirham), tembaga, teh, garam, dan bahkan rokok sebagai perantara pertukaran dalam tahanan Perang Dunia Kedua. Sebagai satuan hitung, uang juga mudah dipahami untuk mengukur nilai sesuatu barang dan jasa (harga, sewa, upah, dll.).
Sebagai penyimpan nilai, uang adalah penyimpan aset (kekayaan) dalam berbagai bentuk penyimpanan. Nah, yang menjadi kontroversi adalah uang sebagai satuan hitung, di mana nilai uang antarwaktu bisa berubah. Nilai uang, misalkan Rp. 100.000 yang anda pegang hari ini apakah akan sama setelah setahun? Jika harga beras per kg hari ini adalah Rp. 10 ribu, maka nilai riil uang (real money) anda adalah 10 kg beras. Jika uang ini anda simpan di lemari atau brankas di rumah, maka setelah setahun jumlah uang tetap Rp. 100.000. Tapi jika harga beras naik karena inflasi menjadi Rp. 11 ribu per kg, maka daya beli (purchasing power) uang anda akan menurun. Uang Rp. 100.000 anda hanya dapat membeli 9 kg beras setelah setahun. Nilai riil uang merosot karena inflasi, walaupun nilai nominal (face value) tetap.
Maka, uang mempunyai nilai waktu (time value of money). Maka jika anda ingin mempertahankan nilai riil uang anda, anda tidak boleh menyimpan uang tunai di lemari atau brankas, tapi melakukan investasi agar uang daya beli uang anda tetap 10 kg beras.
Uang dapat diinvestasikan dalam banyak bentuk; investasi langsung atau tidak langsung. Investasi langsung, buka warung misalnya, tentu ada peluang laba dan ada risiko rugi juga. Jika investasi anda titipkan ke pihak lain atau investasi tidak langsung, misalnya membeli saham, sama saja ada peluang laba dan ada risiko rugi.
Bagaimana jika anda titipkan di bank atau lembaga keuangan? Dalam hal ini pihak lain berfungsi sebagai perantara (intermediary). Uang anda akan disalurkan kepada pihal lain yang membutuhkan dengan imbalan (return) tertentu. Anda mendapat bagian dari imbalan tersebut. Yang menjadi masalah adalah ketidakpastian tentang peluang laba dan risiko rugi. Untuk itu perantara keuangan tersebut akan menentukan (mungkin secara sepihak) tentang berapa imbalan anda dalam persentase bagi-hasil. Ini yang disebut suku bunga (interest) simpanan.
Saya tidak mengerti mengapa return (imbalan) diterjemahkan sebagai suku bunga, mungkin ibarat pohon ada bunganya sebagai cikal bakal buah. Di Malaysia, suku bunga disebut “kadar faedah”, tentu mungkin karena ada faedahnya. Bank dan lembaga keuangan juga berupaya membagi risiko rugi dengan memperhitungkan inflasi. Bagian imbalan atau faedah semestinya hanya sebesar bagi hasil dari investasi, inilah yang sering disebut sebagai suku bunga riil. Tapi yang sering dikenakan dan dimunculkan adalah suku bunga nominal, yaitu suku bunga riil tambah ekspektasi inflasi.
Sebaliknya, jika bank atau lembaga keuangan meminjamkan uang titipan pihak lain (disebut dana pihak ketiga) kepada anda, suku bunga nominal akan dikenakan pada anda. Secara umum kita dapat menyimpulkan bahwa suku bunga nominal mengandung di dalamnya beberapa unsur, yaitu nilai waktu uang, kompensasi inflasi, bagi hasil dan bagi risiko. Karena tinggi rendahnya suku bunga yang ditetapkan bukan merupakan hasil negosiasi, terkandung di dalamnya ketidakpastian sehingga informasi bersifat assimmetrik tentang berapa hasil (return) dan berapa nilai risiko. Ini penting dipahami oleh siapa saja yang ingin memutuskan ke mana akan menitipkan uang mereka sebagai investasi atau untuk tujuan keamanan simpanan uang sebagai aset finansial.
Ekonomi Islam tidak dapat dipersempit pengertiannya hanya sebagai peran bank dan lembaga keuangan. Ekonomi Islam telah berkembang pesat sebagai bagian dari ilmu ekonomi normatif dengan postulat “apa yang ideal” dan “sebaiknya begini”, bahkan menjadi topik-topik konferensi internasional membahas perkembangan cabang pemikiran atau mazhab ilmu ekonomi. Namun sebagai ilmu ekonomi positif, yang berhubungan langsung dengan kebijakan ekonomi, kontroversi atau khilafiah juga terus berlangsung.
Ekonomi konvensional didasarkan pada tiga asumsi utama. Pertama, pelaku ekonomi bersikap rasional, berupaya mencapai kepuasan atau keuntungan yang maksimal. Kedua, adanya paham positivisme di mana ekonomi harus dipandang sebagai dunia nyata, fakta, dan data (bukan normatif, bagaimana sebaiknya). Ketiga, adanya paham Adam Smith tentang laissez-faire, yaitu ekonomi pasar, di mana keseimbangan ekonomi akan secara otomatis tercapai tanpa intervensi kebijakan dan setiap orang mementingkan diri sendiri (self-interest). Kompetisi akan menghasilkan kondisi terbaik dalam bentuk efisiensi dan hasil optimal. Dalam tiga hal inilah barangkali ekonomi Islam berbeda pandangan.
Dalam ekonomi Islam, sikap altruistik, yakni bersedia berkorban untuk kepentingan orang lain, adalah karakteristik penting. Suatu keputusan tidak saja didasarkan pada rasionalitas dan interaksi pasar, melainkan juga dilandasi ketaqwaan (godfearingness). Maka, asumsi bahwa masyarakat mementingkan self-interest tidak 100 persen dapat diterima. Ekonomi tanpa intervensi belum tentu memberikan hasil optimal karena ada peluang yang kaya mengeksploitasi yang miskin karena kompetisi yang tidak adil. Maka, dalam ekonomi Islam sikap berbagi (caring) dan adil (equitable) adalah penting untuk kemakmuran bersama.
Kembali di sini persoalannya adalah apakah sesuatu yang normatif dapat dipositifkan. Dengan kata lain, apakah sesuatu yang ideal secara keyakinan atau doktrin dapat diwujudkan dalam dunia nyata. Ini adalah tantangan besar dalam ekonomi Islam.
Dalam bukunya Towards a Just Monetary System yang membahas sistem moneter yang adil, Umer Chapra menyatakan bahwa perubahan-perubahan mesti dibuat tidak saja dalam hal esensi tapi juga dalam hal operasi bank komersial dan bank sentral. Institusi pendukung harus dibentuk dan instrumen kebijakan moneter harus dikembangkan untuk memungkinkan sistem uang dan perbankan Islam dapat berfungsi secara efektif.
Suku bunga yang rendah secara makroekonomi adalah sesuatu yang diharapkan. Suku bunga sering dipersepsikan juga sebagai biaya memegang uang tunai (the cost of holding money) karena dengan menyimpan uang tunai di dalam lemari di rumah anda kehilangan kesempatan return dibandingkan jika diinvestasikan di luar. Dalam ekonomi ini sering diistilahkan dengan biaya kesempatan (opportunity cost).
Salah satu motivasi orang menitipkan uang (menabung) di bank adalah untuk memperoleh return tertentu dan mempertahankan nilai waktu dari uang. Jika return yang tercermin pada suku bunga nominal adalah rendah, maka rendah pula motivasi menitipkan uang tersebut. Apa motivasi bank menerima titipan tersebut? Bank dapat menyalurkannya kepada pihak lain sebagai investor, dan sebagai perantara bank memperoleh bagian keuntungannya.
Jika suku bunga tinggi, anda termotivasi menitipkan uang lebih banyak tapi bank harus mengenakan suku bunga lebih tinggi kepada investor. Investor akan membandingkan tingkat pengembalian investasi (return on investment) dengan biaya dana dari bank, yakni suku bunga. Jika biaya dana atau suku bunga tinggi, investasi tidak tumbuh dan ekonomi tidak berkembang. Maka, kebijakan moneter dalam ekonomi konvensional adalah mengupayakan suku bunga yang rendah agar investasi berkembang dan ekonomi tumbuh, serta kesempatan kerja juga tumbuh.
Secara makroekonomi, suku bunga yang rendah adalah cerminan efisiensi ekonomi. Maka tidak heran di negara-negara maju yang sudah mapan sistem keuangannya dan inflasi yang rendah di sana juga terdapat suku bunga yang rendah. Bagaimana jika suku bunga nol? Ini mungkin terbaik bagi investor, tapi tentu saja tidak akan ada bank atau lembaga keuangan yang beroperasi dalam perekonomian, kecuali anda yang menitipkan uang di bank bersedia membayar biaya penitipan. Ini adalah suku bunga negatif. Yang menyimpan uang di bank membayar biaya penitipan. Apa mungkin?
Dalam keuangan Islam terdapat dua hubungan antara nasabah dan bank atau lembaga keuangan (BLK), yaitu transaksi jual-beli (murabaha) dan perjanjian bagi-hasil (mudharabah dan musyarakah). Pada transaksi murabaha, nasabah terikat kontrak sewa-beli (ijarah atau sejenis leasing) di mana suatu barang, misalnya kenderaan atau rumah, dibelikan oleh BLK dan digunakan oleh nasabah untuk suatu periode tertentu. BLK seolah menjual barang secara tunda, di mana kepemilikan tetap pada BLK dan pelunasan harga tambah biaya layanan dilakukan kemudian dan dapat dilakukan secara angsuran. Tapi yang sering dipraktekkan adalah kepemilikan dialihkan seketika kontrak ditandatangani. Ini berarti BLK seketika itu juga mengalihkan risiko kepada nasabah.
Maka, biaya layanan yang diterima oleh BLK adalah “bersih” tanpa risiko, dan dengan demikian biaya layanan itu menjadi identik seperti suku bunga. Prinsip ekonomi Islam sebenarnya adalah kebersamaan, nikmati laba bersama (profit sharing) dan juga tanggung rugi bersama (risk-sharing). Saya tidak memahami bagaimana persisnya murabaha ini dipraktekkan di Indonesia dan tidak dapat memberikan penilaian tentang itu.
Pada metode kedua, yaitu BLK mendanai seluruh pembiayaan (mudharabah) atau membiayai sebagian saja (musyarakah), maka ini merupakah investasi bersama (joint investment) di mana persentase kepemilikan menjadi acuan untuk bagi-untung dan juga bagi-rugi jika terjadi. BLK juga terlibat langsung dalam perencanaan dan pengelolaan finansial dari investasi bersama tersebut.
Dibandingkan dengan praktek murabaha, maka metode kedua ini dapat dikatakan tidak mirip suku bunga yang ditetapkan sejak awal dan hanya BLK yang dapat mengubahnya (tapi jarang dilakukan) mengikuti perkembangan ekonomi. Di banyak negara maju, praktek investasi bersama demikian dikenal sebagai investment banking, seperti J.P. Morgan dan Credit Suisse, tapi biasanya kerjasamanya berupa proyek-proyek investasi besar. Praktek yang mana di antara yang pertama dan kedua yang lebih disukai oleh nasabah pada umumnya dan oleh BLK di Indonesia dan khususnya Aceh? Saya tidak dapat melakukan penilaian karena tidak mempunyai data tentang preferensi itu. Barangkali perlu dilakukan suatu survei tentang hal ini.
Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan bahwa pada akhirnya kesejahteraan ummat adalah tujuan utama. Kesejahteraan dalam keadilan. Tidak boleh ada eksploitasi oleh satu pihak terhadap pihak lain, apalagi jika terjadi perselisihan yang berujung pada konflik.
Kita sering lupa untuk mengatur transaksi-transaksi ekonomi illegal di luar perbankan resmi, padahal ekonomi rakyat di lapisan bawah bersentuhan langsung dengan praktek-praktek pinjam meminjam yang illegal dan eksploitatif. Apa kebijakan pemerintah yang konkrit tentang praktek tengkulak (rentenir) yang sehari-hari sangat bebas mengeksploitasi masyarakat lapisan bawah yang tidak tersentuh oleh bank atau lembaga keuangan.
Masyarakat yang tidak mempunyai aset yang cukup sebagai agunan sering terjerumus ke dalam praktek pinjam-meminjam illegal. Dengan hanya berbekal KTP atau identitas lainnya, dana dapat dicairkan dengan cepat dan relatif mudah. Tapi risiko sangat tinggi, maka sering didapati kegagalan bayar. Akhirnya, para penagih utang (debt-collector) bergentayangan dan bertindak seperti preman. Masyarakat tertekan, tapi pembuat kebijakan sering abai tentang nasib masyarakat lapisan bawah ini. Di sektor pertanian perdesaan, praktek jual beli secara ijon, yaitu jual beli barang yang belum jelas wujudnya, jumlahnya, kualitasnya, dan harganya seringkali berlangsung tanpa ada upaya pencegahan dan pengaturan. Masyarakat seolah dibiarkan tereksploitasi oleh pemilik dana.
Praktek ijon mengandung ketidakpastian yang tinggi. Dalam ekonomi Islam, sesuatu yang mengandung ketidakpastian yang tinggi (termasuk juga yang mengandung multitafsir), disebut gharar, mesti dihindari. Setiap jual beli yang tujuannya masih samar-samar dan belum diketahui serta tidak bisa diserahterimakan barangnya maka termasuk jual beli gharar, apalagi jika jual beli atau akad tersebut mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kualitas, kuantitas, maupun keberadaannya. Hal ini dapat terjadi pada transaksi jual beli ketika barang dalam proses pembuatan seperti rumah, kenderaan, pakaian, atau pembelian daring/online. Maka penting sekali dipikirkan dan dibuat regulasi untuk menghindari perselisihan dan permusuhan dalam masyarakat yang dapat muncul akibat adanya penipuan dan spekulasi.
Apakah gharar dalam transaksi perbankan yang resmi juga berlangsung? Saya yang awam di bidang ini tidak dapat menjawabnya. Semoga saja para ahli ekonomi Islam dapat mengkajinya, tidak sekedar menghabiskan energi berpolemik tentang sistem keuangan konvensional versus keuangan Islam.[]