BANDA ACEH | SAGOE TV – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh didorong mempercepat transformasi menjadi kampus informatif melalui penguatan keterbukaan informasi publik dan digitalisasi layanan. Dorongan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, dalam workshop workshop bertema “Transformasi UIN Ar-Raniry Menuju PTKIN yang Informatif dan Berdaya Saing Global” yang digelar di kampus setempat, Rabu (1/7/2026) malam.
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman dalam sambutannya menyebut kampus tersebut tengah memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transformasi kelembagaan dan peningkatan daya saing internasional.
Menurut dia, hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat tahun 2025 menempatkan UIN Ar-Raniry pada kategori menuju informatif dengan nilai 89,60. Capaian itu hanya terpaut 0,40 poin dari batas minimal untuk memperoleh predikat badan publik informatif.
“Kami berharap seluruh unsur pimpinan dan tim PPID dapat memperkuat kapasitas serta memperbaiki berbagai aspek yang masih menjadi kekurangan sehingga tahun ini UIN Ar-Raniry dapat meraih predikat informatif,” ujarnya.
Dalam paparannya, Ismail Cawidu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri.
Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengelola, dan menyampaikan informasi.
“Predikat badan publik informatif bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan akuntabilitas sebuah institusi,” kata Ismail.
Menurut dia, pada 2025 baru 11 dari 58 perguruan tinggi keagamaan negeri di Indonesia yang berhasil meraih predikat badan publik informatif. Karena itu, Kementerian Agama menargetkan peningkatan jumlah PTKIN informatif hingga 50 sampai 100 persen pada tahun 2026.
Ismail memaparkan enam langkah strategis yang perlu dilakukan UIN Ar-Raniry untuk mencapai target tersebut, yakni memperkuat kelembagaan PPID, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara komprehensif, mengoptimalkan website kampus, menyediakan layanan permohonan informasi yang responsif, melengkapi dokumentasi dan laporan publik, serta membangun budaya keterbukaan di lingkungan akademik.
Ia menekankan bahwa website perguruan tinggi harus menjadi etalase utama keterbukaan informasi dengan memuat profil dan struktur organisasi, laporan keuangan, laporan kinerja, pengadaan barang dan jasa, hasil penelitian, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga daftar informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
“Informasi adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Kampus yang transparan akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.
Selain membahas keterbukaan informasi, Ismail juga mengapresiasi capaian akademik UIN Ar-Raniry dalam beberapa tahun terakhir, antara lain perolehan akreditasi institusi unggul, peningkatan jumlah jurnal terakreditasi nasional dan internasional, serta capaian pemeringkatan Scimago yang menempatkan kampus tersebut di jajaran PTKIN terbaik di Indonesia.
Menurut dia, prestasi akademik tersebut harus diiringi dengan penguatan tata kelola informasi publik dan percepatan digitalisasi layanan agar transformasi menuju kampus kelas dunia dapat berjalan secara berkelanjutan.
Workshop itu sekaligus menjadi bagian dari upaya UIN Ar-Raniry memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang informatif, akuntabel, dan kompetitif di tingkat global.
Kegiatan tersebut diikuti para wakil rektor, kepala biro, dekan dan wakil dekan fakultas, Direktur Pascasarjana, kepala bagian di lingkungan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis (UPT), pengelola laman web pada masing-masing fakultas dan Pascasarjana, serta tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Ar-Raniry.[R]



















