SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Penghapusan sanksi telat bayar dan lapor SPT tahunan tersebut dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SagoeTV, Rabu (26/3/2025).
Dwi menyebutkan yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan hari raya Idul Fitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Ridho Syafruddin, dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025), menyampaikan Wajib Pajak diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.
“Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ujar Ridho. []