Oleh: Ari J. Palawi
Akademia Seni Universitas Syiah Kuala
Negara Tidak Pernah Netral di Ruang Akademik
Dalam Pemilihan Rektor perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), negara tidak pernah benar-benar berada di luar gelanggang. Negara hadir secara formal melalui satu instrumen yang sah dan menentukan: suara Menteri di Majelis Wali Amanat. Di Universitas Syiah Kuala (USK), suara itu bernilai 35 persen cukup besar untuk menentukan hasil, cukup kuat untuk mengubah arah sejarah institusi.
Angka ini sering disebut secara administratif, tetapi jarang dibaca secara etis. Padahal, 35 persen bukan sekadar bobot suara. Ia adalah kehadiran negara di ruang ilmu. Ia membawa serta seluruh legitimasi, kewenangan, dan tanggung jawab kenegaraan. Karena itu, setiap kali suara ini digunakan, negara tidak hanya sedang memilih rektor, melainkan sedang menyatakan sikapnya terhadap masa depan universitas dan cara ilmu dikelola.
Pilrek USK 2026–2031, dengan demikian, bukan sekadar agenda internal kampus. Pilrek USK adalah peristiwa publik. Ia menguji apakah negara mampu menahan diri dari sekadar “menang secara prosedural”, dan justru hadir sebagai penjaga nilai akademik, keterbukaan, dan keberlanjutan pengetahuan.
Universitas Syiah Kuala dan Beban Sejarah Darussalam
Universitas Syiah Kuala tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari konteks Aceh yang sarat sejarah, konflik, bencana, dan perjuangan identitas. Nama Darussalam bukan sekadar penanda geografis, melainkan gagasan peradaban: tempat ilmu diharapkan bertaut dengan adab, keberanian moral, dan tanggung jawab sosial.
Bagi rakyat Aceh, USK telah lama dipandang sebagai jantong hate ruang di mana harapan dititipkan ketika negara gagal hadir sepenuhnya, dan ketika masa depan perlu dipikirkan ulang. Karena itu, setiap kebijakan negara terhadap USK selalu memiliki resonansi yang lebih luas daripada sekadar tata kelola pendidikan tinggi.
Di titik ini, suara Menteri tidak dapat diperlakukan sebagai suara teknis. Ia adalah simbol relasi negara dengan Aceh, dengan Darussalam, dan dengan gagasan universitas sebagai penopang peradaban. Ketika suara itu digunakan tanpa sensitivitas konteks, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi rektor terpilih, tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
35 Persen: Hak Sah, Beban Etik
Secara hukum, suara Menteri tidak dapat dipersoalkan. Ia diatur, sah, dan konstitusional. Namun justru karena sah itulah, ia memikul beban etik yang tidak ringan. Suara ini tidak lahir dari pemilihan langsung sivitas akademika. Ia tidak diuji oleh debat publik. Ia tidak harus menjelaskan pertimbangannya secara terbuka.
Dalam demokrasi, kekuasaan semacam ini hanya dapat dibenarkan jika dijalankan dengan kehati-hatian ekstra. Negara dituntut bukan hanya adil, tetapi tampak adil. Bukan hanya benar secara hukum, tetapi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan historis.
Di sinilah Pilrek USK menjadi ujian. Apakah negara akan menggunakan 35 persen itu sebagai palu yang diketukkan di ruang tertutup, atau sebagai kompas yang menuntun proses agar tetap berada di jalur integritas akademik?
Renstra di Masa Transisi: Dokumen Strategis atau Bayang-Bayang Politik?
Kehadiran Rencana Strategis (Renstra) USK 2025–2029 menambah lapisan kompleksitas dalam Pilrek kali ini. Secara substantif, Renstra tersebut lahir dari kebutuhan nyata. Renstra sebelumnya telah usang, sementara tantangan universitas internasionalisasi, riset unggulan, daya saing global menuntut arah baru yang lebih adaptif.
Di dalam Renstra ini terdapat banyak hal yang patut diapresiasi: visi menuju universitas riset yang lebih kuat, penguatan tata kelola, serta upaya memperbaiki posisi USK dalam lanskap pendidikan tinggi nasional dan global. Membaca Renstra semata sebagai dokumen politis tentu tidak adil.
Namun waktu tidak pernah netral. Renstra ini disusun dan ditandatangani pada masa transisi, oleh pimpinan universitas yang juga menjadi kandidat dalam Pilrek mendatang. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Bukan untuk menuduh niat, tetapi untuk membaca risiko struktural.
Dalam konteks pemilihan, dokumen strategis bisa berfungsi ganda: sebagai peta masa depan, sekaligus sebagai penentu arena. Jika tidak dikelola dengan bijak, ia berpotensi mengunci arah sebelum kepemimpinan baru ditetapkan, atau menciptakan keunggulan yang tidak sepenuhnya setara di antara para kandidat.
Di titik ini, negara melalui suara Menteri memiliki peran krusial: memastikan bahwa Renstra menjadi dokumen hidup yang terbuka untuk ditafsir dan disempurnakan oleh kepemimpinan baru, bukan cetakan keras yang membatasi pilihan masa depan.
Keterbukaan, Asesmen, dan Keberanian Epistemik
Kegelisahan publik yang mengiringi Pilrek USK tidak muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari akumulasi pertanyaan: tentang keterbukaan asesmen kandidat, tentang regenerasi kepemimpinan, dan tentang sejauh mana keputusan akhir benar-benar bertumpu pada data dan kompetensi.
Asesmen telah dilakukan oleh lembaga profesional. Proses berjalan. Namun pertanyaan publik bukan soal apakah asesmen itu sah, melainkan bagaimana ia ditempatkan dalam pengambilan keputusan. Dalam dunia akademik, data yang tidak dibuka meski sah selalu menyisakan ruang spekulasi. Dan spekulasi adalah musuh kepercayaan.
Universitas yang unggul bukan universitas yang steril dari kritik, melainkan yang mampu mengelola kritik sebagai bagian dari kedewasaan intelektual. Di sinilah negara diuji kembali. Apakah ia mendorong keterbukaan sebagai bentuk perlindungan bagi semua pihak, atau justru merasa cukup dengan kepatuhan prosedural semata?
Belajar dari Bencana: Ketika Keterlambatan Membunuh
Aceh dan Sumatra baru saja kembali diingatkan oleh bencana. Banjir dan longsor yang berulang memperlihatkan satu pola yang menyakitkan: data ada, peringatan ada, tetapi keputusan sering datang terlambat. Dalam penanganan bencana, keterbukaan data dan keberanian mengambil keputusan lintas sektor menyelamatkan nyawa. Keraguan dan ketertutupan memperpanjang penderitaan.
Baca juga: Bencana yang Berulang: Saatnya Aceh dan Sumatra Memutus Lingkaran Lama
Pelajaran ini seharusnya tidak berhenti di lapangan. Ia relevan hingga ke ruang akademik. Kampus yang tertutup terhadap data dan evaluasi kritis pada akhirnya akan terlepas dari publiknya. Negara yang gagal membaca pelajaran ini berisiko mengulang kesalahan yang sama kali ini dalam bentuk krisis kepercayaan.
Nada Terakhir: Apa yang Akan Dicatat Sejarah?
Pilrek USK akan mencapai puncaknya. Tiga besar akan disaring. Satu nama akan ditetapkan. Secara administratif, proses akan selesai. Namun bagi negara, urusan tidak pernah benar-benar berakhir di titik prosedur.
Sejarah tidak mencatat siapa yang hadir di rapat, atau bagaimana suara dihitung. Ia mencatat bagaimana kekuasaan digunakan ketika ia memiliki pilihan. Tiga puluh lima persen suara Menteri di USK adalah nada terakhir negara di ruang ilmu.
Nada itu bisa menjadi harmoni jika dimainkan dengan kesadaran etik, kepekaan sejarah, dan keberanian moral. Atau menjadi disonansi yang kelak dipertanyakan, bukan karena ia salah secara hukum, tetapi karena ia terasa abai terhadap makna universitas itu sendiri.
Di ruang ilmu, kekuasaan boleh sah. Tetapi hanya kebijaksanaan yang membuatnya layak diwariskan. []




















