BANDA ACEH | SAGOE TV – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi mengintruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). Keputusan ini memastikan seluruh masyarakat Aceh tetap bisa memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa adatanya pembatasan desil.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem, Senin (18/5/2026).
Pencabutan Pergub JKA tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi. Menurutnya, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPRA. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini.”
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut memicu kontroversi lantaran dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga.
Penolakan terhadap Pergub JKA itu bahkan memicu sedikitnya tiga kali aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dalam beberapa hari terakhir.[]




















