BANDA ACEH | SAGOE TV – Rumah Amal Masjid Jamik USK kini resmi berstatus sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional di bawah naungan LAZ Rumah Amal Salman. Memasuki usia ke-9 tahun, lembaga filantropi kampus tersebut mencatat penghimpunan dana sebesar Rp7,74 miliar melalui program zakat, infak, dan sedekah.
Dana yang berhasil dihimpun tersebut telah disalurkan sebesar Rp5,97 miliar melalui 24 program yang tersebar di 216 titik penyaluran di berbagai wilayah.
Di bawah kepemimpinan Tedy Kurniawan Bakri, Rumah Amal USK mengembangkan sistem pengelolaan dana berbasis transparansi dan profesionalisme untuk memperluas dampak sosial kepada masyarakat.
Penghimpunan dana lembaga tersebut berasal dari 3.753 kontributor yang terdiri atas 2.739 muzakki dan 978 donatur. Mayoritas muzakki berasal dari kalangan dosen dan pegawai internal Universitas Syiah Kuala, sementara donatur lainnya berasal dari mahasiswa dan masyarakat umum.
Program penyaluran dana dijalankan melalui lima pilar utama, yakni amal sosial, pendidikan, syiar dan dakwah, kemitraan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pada sektor sosial, Rumah Amal USK menyalurkan dana sebesar Rp2,44 miliar kepada 1.475 penerima manfaat. Program tersebut meliputi bantuan korban bencana, santunan anak yatim, paket Ramadhan, serta distribusi makanan berbuka puasa.
Sementara itu, pada bidang pendidikan, lembaga tersebut mengalokasikan dana Rp2,12 miliar bagi 807 penerima manfaat. Bantuan diberikan melalui program beasiswa UKT, beasiswa biaya hidup, tahfidz, Madrasah Inspirasi, hingga Beasiswa Palestina.
Di bidang syiar dan dakwah, Rumah Amal USK menyalurkan dana sebesar Rp389,8 juta yang menjangkau 1.103 penerima manfaat untuk mendukung penguatan nilai keagamaan di lingkungan kampus dan masyarakat.
Selain itu, melalui program kemitraan senilai Rp181,6 juta, lembaga ini bekerja sama dengan sejumlah institusi seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Aceh, BTN Syariah, YBM BRILiaN, Human Initiative, dan Sadaqa.
Pada sektor pemberdayaan, Rumah Amal USK mengalokasikan Rp32,1 juta untuk program pinjaman tanpa riba bagi masyarakat dhuafa sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Capaian tersebut didukung kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dewan pengawas, dewan syariah, akademisi, relawan, hingga pihak swasta dalam pengelolaan dan penyaluran dana umat.[]




















