• Tentang Kami
Saturday, August 1, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Lahan Rakyat Terancam

SAGOE TV by SAGOE TV
February 22, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengesahan Revisi UU Minerba

Logo YLBHI. (Foto: dok. YLBHI)

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga ini menilai revisi tersebut membuka jalan bagi perampasan tanah rakyat, kerusakan lingkungan, serta intervensi terhadap kebebasan akademik. Berikut sejumlah catatan YLBHI terkait kebijakan tersebut yang dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (19/2/2025):

Pengesahan revisi UU Minerba dinilai berlangsung tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Pembahasannya dianggap terburu-buru dan minim kajian komprehensif terkait dampak sosial, lingkungan, serta akademik. YLBHI menilai proses ini lebih mengutamakan kepentingan bisnis ketimbang kepentingan rakyat.

Salah satu pasal kontroversial dalam revisi UU Minerba adalah Pasal 75A, yang memungkinkan perguruan tinggi terlibat dalam bisnis pertambangan. YLBHI menilai aturan ini mengarahkan kampus menjadi bagian dari mekanisme bisnis industri tambang, alih-alih menjaga peran kritis dalam menelaah dampak eksploitasi sumber daya alam. Kebijakan ini dikhawatirkan mempercepat komersialisasi pendidikan tinggi dan membungkam kebebasan akademik.

BACA JUGA

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

Selain itu, skema ini berisiko meningkatkan ketidakpastian biaya pendidikan, bergantung pada fluktuasi bisnis tambang. Akses masyarakat kurang mampu terhadap pendidikan tinggi pun terancam semakin terbatas.

Konflik dan Kekerasan
Pasal 75 dalam revisi UU Minerba disebut memperbesar potensi pelanggaran hak asasi manusia. Selama ini, sektor pertambangan kerap menjadi pemicu konflik agraria, perampasan lahan, serta kriminalisasi aktivis lingkungan. Dengan keterlibatan kampus dalam industri tambang, mahasiswa dan akademisi yang bersikap kritis berisiko mengalami represi.

Revisi ini juga mempertahankan ketentuan yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). YLBHI khawatir kebijakan ini memperluas aktor konflik dalam sengketa pertambangan, dari yang sebelumnya melibatkan negara dan korporasi, kini meluas ke ormas keagamaan yang memiliki kepentingan dalam industri tersebut.

Alih-alih menghapus pasal bermasalah, revisi UU Minerba justru tetap mempertahankan aturan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Selain itu, sistem perizinan tambang semakin tersentralisasi di pemerintah pusat, yang dinilai menghambat akses masyarakat dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam di daerah mereka.

Diubah Demi Tambang
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah Pasal 17A, yang memungkinkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi dasar pemanfaatan ruang dan kawasan. Dengan aturan ini, tata ruang tidak lagi ditentukan berdasarkan kepentingan umum, melainkan dapat disesuaikan dengan titik-titik pertambangan.

Kebijakan ini membuka celah bagi perampasan tanah rakyat dengan dalih kandungan mineral atau batubara di wilayah tersebut lebih berharga daripada pemanfaatannya sebagai lahan pertanian atau permukiman. YLBHI menilai aturan ini akan mempercepat alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

Berbagai kalangan sipil, termasuk akademisi dan aktivis lingkungan, mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang revisi UU Minerba. YLBHI menegaskan, kebijakan ini berisiko menambah daftar panjang konflik agraria serta mempercepat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang yang tak terkendali. [RIL]

Tags: BatubaraIndonesiaMineralMinerbaNasionalPertambanganRevisi UUYLBHI
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Nasional

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

by SAGOE TV
February 6, 2026
Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi
Nasional

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

by SAGOE TV
January 18, 2026
Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat
Nasional

Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat

by SAGOE TV
January 15, 2026
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media
Nasional

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan terhadap Tempo, LBH Pers: Kemenangan Penting bagi Kebebasan Pers

by SAGOE TV
November 18, 2025
Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama
Nasional

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

by SAGOE TV
November 16, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

July 6, 2025
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

pelunasan biaya haji jemaah indonesia

8.332 Jemaah Haji Khusus Telah Melunasi Biaya Haji

February 5, 2025
Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia: Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

June 10, 2026
Jamaluddin Ditunjuk Jadi Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Gantikan Suhendri

Jamaluddin Ditunjuk Jadi Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Gantikan Suhendri

October 28, 2024
Pemerintah Aceh Percepat Peralihan RSUD Cut Meutia ke Pemko Lhokseumawe, Ini Alasannya

Pemerintah Aceh Percepat Peralihan RSUD Cut Meutia ke Pemko Lhokseumawe, Ini Alasannya

July 29, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.