• Tentang Kami
Sunday, October 26, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengajuan Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya

SAGOE TV by SAGOE TV
March 7, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengajuan Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Foto: dok. Kemenag

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid atau musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

BACA JUGA

Kado Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Prabowo Terima Delegasi Uni Emirat Arab, Bahas Kerja Sama Strategis dan Proyek Gas Alam di Aceh

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Abu, dilansir laman resmi Kemenag, Jumat (7/3/2025).

Abu menyebutkan bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ujarnya.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

Baca Juga:  Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ada Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
– Fotokopi SK Pengurus;
– Rencana Anggaran Biaya (RAB);
– Foto kondisi bangunan;
– Fotokopi surat keterangan status tanah;
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Arsad menambahkan, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” ujarnya. []

Tags: BantuanIndonesiaKemenagmasjidMusalaNasionalPendaftaran
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kado Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Nasional

Kado Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

by SAGOE TV
October 22, 2025
Prabowo Terima Delegasi Uni Emirat Arab, Bahas Kerja Sama Strategis dan Proyek Gas Alam di Aceh
Nasional

Prabowo Terima Delegasi Uni Emirat Arab, Bahas Kerja Sama Strategis dan Proyek Gas Alam di Aceh

by SAGOE TV
October 22, 2025
Setelah 44 Tahun, Aceh Kembali Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028Setelah 44 Tahun, Aceh Kembali Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
Nasional

Setelah 44 Tahun, Aceh Kembali Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

by SAGOE TV
October 15, 2025
Dua Mahasiswa UIA Wakili Aceh di Ajang STQH Nasional XXVIII 2025
Nasional

Dua Mahasiswa UIA Wakili Aceh di Ajang STQH Nasional XXVIII 2025

by SAGOE TV
October 13, 2025
Anggota Dewan Pers
Nasional

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

by SAGOE TV
October 11, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Ini Bakal Calon Rektor USK Periode 2026-2031

Ini Bakal Calon Rektor USK Periode 2026-2031

October 22, 2025
Dodaidi yang Kian Sunyi: Mencari Suara Ibu di Tengah Tidur Anak Zaman Kini

Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

October 22, 2025
Kabar Duka: Dr Syamsulrizal, Dekan FKIP dan Bakal Calon Rektor USK, Meninggal Dunia

Kabar Duka: Dr Syamsulrizal, Dekan FKIP dan Bakal Calon Rektor USK, Meninggal Dunia

October 25, 2025
Batu Giok Raksasa 5.000 Ton Ditemukan di Beutong, Nagan Raya

Batu Giok Raksasa 5.000 Ton Ditemukan di Beutong, Nagan Raya

October 24, 2025
Simeulue Bersiap Jadi Kekuatan Ekonomi Kelas Dunia, Perlu Bandara Kargo untuk Dorong Ekonomi Maritim dan Pariwisata

Simeulue Bersiap Jadi Kekuatan Ekonomi Kelas Dunia, Perlu Bandara Kargo untuk Dorong Ekonomi Maritim dan Pariwisata

October 22, 2025
Kisah Prof Juwaini, Anak Nelayan Asal Bireuen yang Kini Jadi Guru Besar Filsafat Islam Klasik UIN Ar-Raniry

Kisah Prof Juwaini, Anak Nelayan Asal Bireuen yang Kini Jadi Guru Besar Filsafat Islam Klasik UIN Ar-Raniry

October 23, 2025
Membaca Ulang Arah Pendidikan Tinggi di Aceh

Harmoni Sebagai Jalan Pulang Aceh

October 22, 2025
Meutya Hafid: 60 Juta Penduduk Indonesia Belum Terkoneksi Internet, Pemerintah Akselerasi Konektivitas Desa

Meutya Hafid: 60 Juta Penduduk Indonesia Belum Terkoneksi Internet, Pemerintah Akselerasi Konektivitas Desa

October 24, 2025
Komdigi: Terbuka 90 Juta Pelung Kerja Melalui Kecerdasan Artifisial

Komdigi: Terbuka 90 Juta Pelung Kerja Melalui Kecerdasan Artifisial

October 25, 2025

EDITOR'S PICK

Pj Gubernur Safrizal Sukses PON XXI 2024 Bukan Semata Prestasi, tapi Mengubah Persepsi Aceh

Pj Gubernur Safrizal: Sukses PON XXI 2024 Bukan Semata Prestasi, tapi Mengubah Persepsi Aceh

September 24, 2024
PGRI Aceh Gelar Konferensi Provinsi ke-23

PGRI Aceh Gelar Konferensi Provinsi ke-23

January 14, 2025
Pengembangan Bandara SIM, Wagub Aceh Tekankan 3 Dimensi Penting

Pengembangan Bandara SIM, Wagub Aceh Tekankan 3 Dimensi Penting

September 11, 2025
Persiraja vs Garudayaksa FC: Laskar Rencong Tampil Full Team Hadapi Pemuncak Klasemen

Persiraja vs Garudayaksa FC: Laskar Rencong Tampil Full Team Hadapi Pemuncak Klasemen

October 5, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.