• Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Awas! 34 Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon, Ini Daftar Temuan BPOM

SAGOE TV by SAGOE TV
August 3, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Awas! 34 Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon, Ini Daftar Temuan BPOM

Ilustrasi BPOM menemukan kosmetik atau skincare yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. (AI)

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mencengangkan terkait peredaran kosmetik atau skincare berbahaya di Indonesia. Sebanyak 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM sepanjang triwulan II (April-Juni) 2025 dan menjadi peringatan keras bagi konsumen agar lebih waspada dalam memilih produk kecantikan.

Dalam siaran pers resmi BPOM RI, Jumat (1/8/2025), disebutkan sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

BACA JUGA

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Targetkan KDMP Beroperasi Penuh Oktober 2025: Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Daftar 34 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat di lampiran berikut ini. []

Tags: BPOMIndonesiaKecantikankesehatanKosmetikSkincare
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Nasional

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

by SAGOE TV
February 6, 2026
Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi
Nasional

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

by SAGOE TV
January 18, 2026
Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat
Nasional

Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat

by SAGOE TV
January 15, 2026
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media
Nasional

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan terhadap Tempo, LBH Pers: Kemenangan Penting bagi Kebebasan Pers

by SAGOE TV
November 18, 2025
Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama
Nasional

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

by SAGOE TV
November 16, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

May 10, 2026
Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

May 6, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Mualem Gelar Silaturahmi dengan Ulama

Mualem Gelar Silaturahmi dengan Ulama

May 9, 2026
Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 lewat Foto Cerita “The Last Hope”

Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 lewat Foto Cerita “The Last Hope”

May 9, 2026
Minim Komunikasi Antarprofesi, Keselamatan Pasien Bisa Terancam

Minim Komunikasi Antarprofesi, Keselamatan Pasien Bisa Terancam

May 7, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

May 3, 2026
Hubbika House Creative Gelar Kelulusan Kidspreneurclub 3 dan Launching Produk Siswa

Hubbika House Creative Gelar Kelulusan Kidspreneurclub 3 dan Launching Produk Siswa

May 11, 2026

EDITOR'S PICK

Pabrik Pengolahan CPO Jadi Minyak Goreng Akan Dibangun di Aceh, MoU Sudah Ditandatangani

Pabrik Pengolahan CPO Jadi Minyak Goreng Akan Dibangun di Aceh, MoU Sudah Ditandatangani

May 28, 2025
International Office UIN Ar-Raniry Rekrut dan Bekali Student Volunteer

International Office UIN Ar-Raniry Rekrut dan Bekali Student Volunteer

March 16, 2025
Mobil Musala Bakal Disediakan di Laga Kandang Persiraja pada Babak 8 Besar Liga 2

Mobil Musala Bakal Disediakan di Laga Kandang Persiraja pada Babak 8 Besar Liga 2

January 14, 2025
Petani Tanoh Abee Harapkan Bantuan Perbaikan Tanggul dari Bupati Aceh Besar

Petani Tanoh Abee Harapkan Bantuan Perbaikan Tanggul dari Bupati Aceh Besar

February 8, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.