Oleh: Ari J. Palawi
Akademisi Seni Universita Syiah Kuala.
Dalam tulisan sebelumnya, saya menyoroti kecenderungan program pemulihan kebudayaan pascabencana yang berhenti pada level proyek: tertata rapi di atas kertas, namun rapuh ketika bersentuhan dengan kehidupan nyata masyarakat. Tulisan ini merupakan kelanjutan dari refleksi tersebut. Fokusnya bukan lagi pada kritik terhadap desain program institusional semata, melainkan pada praktik-praktik kebudayaan yang tumbuh, dijalankan, dan dipertahankan oleh komunitas itu sendiri baik sebagai hasil pendampingan lembaga negara atau non pemerintah, maupun yang berlangsung sepenuhnya secara mandiri tanpa keberuntungan intervensi apa pun.
Pergeseran perhatian ini penting bukan untuk meniadakan peran negara, melainkan untuk menempatkannya secara lebih proporsional. Dalam konteks Sumatra khususnya Aceh yang berulang kali menghadapi bencana ekologis di tengah sejarah sosial yang kompleks, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar apa program yang dijalankan, melainkan bagaimana masyarakat dapat terus hidup dan pulih melalui cara mereka sendiri.
Pemulihan sebagai Praktek Kehidupan Sehari-hari
Dalam kajian kebencanaan, pemulihan tidak dipahami sebagai fase singkat setelah tanggap darurat, melainkan sebagai proses panjang yang berlangsung dalam keseharian (Oliver-Smith, 1996). Pemulihan psikososial, dalam kerangka ini, tidak selalu membutuhkan intervensi besar, perangkat canggih, atau skema anggaran yang rumit. Ia kerap hadir melalui aktivitas yang sederhana, berulang, dan bermakna: berkumpul, bernyanyi, bekerja bersama, bercerita, atau merayakan sesuatu yang masih bisa dirayakan.
Pendekatan berbasis komunitas menempatkan seni dan budaya bukan sebagai terapi formal, melainkan sebagai bahasa sosial yang telah lama akrab dengan masyarakat. Laporan WHO (2020) dan UNDP (2019) menunjukkan bahwa intervensi pemulihan yang paling berkelanjutan adalah yang memperkuat mekanisme koping lokal, bukan menggantikannya dengan model eksternal. Dengan kata lain, pemulihan yang tahan lama justru sering kali bekerja secara senyap, melalui praktik yang tidak selalu diberi label “program”.
Di titik inilah, praktik seni dan budaya yang dijalankan secara mandiri oleh komunitas menjadi relevan untuk dibicarakan bukan sebagai romantisasi kearifan lokal, melainkan sebagai strategi nyata menghadapi krisis yang berulang.
Festival Lima Gunung: Ketahanan yang Tumbuh dari Dalam
Salah satu contoh paling konsisten di Indonesia adalah Festival Lima Gunung di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Festival ini tumbuh dari komunitas petani dan seniman desa di lereng Merapi, Merbabu, Sumbing, Andong, dan Menoreh wilayah yang juga akrab dengan bencana alam, terutama erupsi gunung api.
Sejak awal penyelenggaraannya pada awal 2000-an, Festival Lima Gunung tidak dirancang sebagai program pemerintah atau agenda pariwisata. Ia lahir dari kebutuhan internal komunitas untuk menjaga ruang ekspresi, merawat relasi sosial, dan meneguhkan identitas kultural di tengah tekanan ekologis dan ekonomi. Pendanaan dilakukan secara swadaya, pengelolaan berbasis gotong royong, dan kurasi ditentukan oleh komunitas sendiri (The Jakarta Post, 2013).
Yang menarik dari Festival Lima Gunung bukan hanya apa yang mereka lakukan, tetapi juga apa yang mereka pilih untuk tidak lakukan. Festival ini tidak mengejar indikator keberhasilan berbasis output, tidak memburu skala nasional, dan tidak memisahkan seni dari kehidupan pertanian, ritual, serta relasi sosial sehari-hari. Seni tidak ditempatkan sebagai respons terhadap krisis semata, melainkan sebagai bagian dari siklus hidup komunitas itu sendiri.
Dalam konteks pascabencana, praktik semacam ini berfungsi sebagai infrastruktur sosial. Ia menjaga ritme kehidupan, memperkuat solidaritas, dan menyediakan ruang aman untuk menegosiasikan pengalaman traumatis secara kolektif (Berkes & Folke, 1998). Ketahanan Festival Lima Gunung justru terletak pada ketiadaan ketergantungannya pada mekanisme proyek.
Relevansi bagi Sumatra dan Aceh
Tentu saja, Aceh tidak dapat disamakan begitu saja dengan Magelang. Sejarah konflik, struktur adat, dan konteks keagamaan membentuk lanskap sosial yang berbeda. Namun, pelajaran utama dari Festival Lima Gunung tidak terletak pada bentuk acaranya, melainkan pada prinsip dasarnya: seni sebagai praktik hidup yang dijalankan oleh komunitas untuk dirinya sendiri, bukan sebagai respons sementara terhadap program.
Di banyak wilayah Aceh, praktik seni dan budaya seperti didong, hikayat, zikir, kerja kolektif berbasis meunasah, atau tradisi tutur sejatinya telah lama berfungsi sebagai mekanisme regulasi sosial dan emosional. Ia hadir sebagai ruang koreksi sosial, transmisi nilai, sekaligus penguat ikatan kolektif (baca: Seni sebagai Sistem Imun Sosial). Persoalannya bukan ketiadaan praktik, melainkan melemahnya ruang, kepercayaan, dan kontinuitas akibat tekanan struktural serta pendekatan pembangunan yang kerap meminggirkan pengetahuan lokal.
Ketika pemulihan pascabencana hanya hadir dalam bentuk proyek singkat, masyarakat cenderung ditempatkan sebagai peserta, bukan pelaku utama. Ketergantungan pada pendampingan eksternal pun sulit dihindari. Padahal, pengalaman global menunjukkan bahwa inisiatif berbasis komunitas memiliki daya tahan yang lebih tinggi terhadap krisis lanjutan dibandingkan intervensi yang sepenuhnya dikendalikan dari luar (UNESCO, 2017).
Menata Ulang Peran Negara dan Institusi
Di titik ini, kritik perlu diarahkan bukan pada niat, melainkan pada cara negara hadir. Negara tetap memiliki peran penting terutama dalam fase awal pascabencana namun peran tersebut seharusnya bersifat enabling, bukan substitutive. Pendampingan yang sehat adalah pendampingan yang sejak awal mempersiapkan kemandirian, bukan memperpanjang ketergantungan.
Dalam konteks seni dan budaya, hal ini berarti menggeser fokus dari penyelenggaraan kegiatan ke penguatan kapasitas komunitas untuk mengelola ruang budayanya sendiri. Dukungan dapat berupa regulasi yang fleksibel, pendanaan yang tidak mengikat bentuk, serta pengakuan terhadap praktik yang sudah ada. Integrasi kebijakan budaya dengan mitigasi bencana dan tata ruang juga menjadi krusial, agar seni tidak terus ditempatkan di hilir sebagai pelengkap, tetapi di hulu sebagai bagian dari ketahanan sosial.
Kemandirian, dalam pengertian ini, tidak identik dengan pelepasan tanggung jawab negara. Justru sebaliknya: negara dibutuhkan untuk memastikan ruang, perlindungan, dan keberlanjutan, tanpa mengambil alih inisiatif hidup masyarakat.
Pemulihan yang Tidak Mengambil Alih
Pemulihan yang bermartabat tidak mengambil alih kehidupan masyarakat, tetapi menguatkannya. Ia tidak memaksakan bentuk, melainkan memberi ruang bagi proses. Ia tidak berhenti ketika laporan selesai, tetapi berlanjut dalam praktik hidup sehari-hari.
Pengalaman Festival Lima Gunung menunjukkan bahwa seni dan budaya dapat menjadi fondasi pemulihan yang mandiri, menyenangkan, dan berkelanjutan bahkan di wilayah yang akrab dengan bencana. Tantangan bagi Sumatra, khususnya Aceh, bukan meniru model tersebut, melainkan menciptakan kondisi agar praktik-praktik lokal dapat tumbuh dengan cara mereka sendiri.
Barangkali, pertanyaan terpenting bukan lagi bagaimana merancang program pemulihan, melainkan bagaimana memastikan masyarakat tidak kehilangan kemampuannya untuk pulih tanpa harus selalu diprogramkan. Di situlah makna pemulihan yang paling jujur: bukan ketika program dinyatakan berhasil, tetapi ketika masyarakat mampu terus hidup, berkarya, dan saling menguatkan dengan atau tanpa proyek yang menyertainya. []



















