BANDA ACEH | SAGOETV — Di tengah berbagai label dan stigma sebagai kota yang dinilai kurang toleran, Banda Aceh justru menyimpan fakta sosial yang berbeda. Di ibu kota Provinsi Aceh ini, kehidupan antarumat beragama berlangsung harmonis dan bahkan telah melahirkan dua wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan.
Fakta tersebut terungkap dalam Podcast Sagoetv bersama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh, Dr. Abdul Syukur, M.Ag, yang dipandu Dr. Mukhlisuddin Ilyas.
Dalam perbincangan itu, Abdul Syukur menjelaskan bahwa dua kawasan yang menjadi simbol kerukunan tersebut adalah Kampung Mulia dan Peunayong.
“Di Kota Banda Aceh, ada dua desa yang kita sebut sebagai Desa Sadar Kerukunan, yakni Kampung Mulia dan Kampung Peunayong,” ujarnya.
Di Kampung Mulia, sekitar 95 persen penduduknya beragama Islam. Meski demikian, kawasan ini tidak hanya memiliki dua masjid, tetapi juga berdiri tujuh rumah ibadah non-muslim, terdiri dari tiga gereja dan empat vihara. Kondisi ini dinilai menjadi gambaran nyata bagaimana ruang hidup bersama dibangun di atas saling menghormati.
Sementara itu, situasi berbeda terlihat di Peunayong. Kawasan yang dikenal sebagai pusat perdagangan lama di Banda Aceh ini didominasi sekitar 90 persen warga non-muslim. Meski demikian, relasi sosial antara masyarakat lintas agama terjalin erat dan berlangsung tanpa gesekan berarti.
Menurut Abdul Syukur, salah satu pemandangan yang paling menggambarkan harmonisasi itu adalah kebiasaan warga muslim yang usai menunaikan salat subuh, kemudian menikmati kopi dan sarapan di warung-warung milik warga non-muslim.
Kerukunan di Banda Aceh juga tampak dalam tradisi gotong royong. Saat masyarakat muslim di Kampung Mulia menggelar peringatan Maulid Nabi, warga non-muslim kerap dilibatkan, mulai dari membantu pemasangan tenda, persiapan memasak, hingga ikut menikmati hidangan bersama.
Tidak hanya itu, Abdul Syukur juga mengungkap pengalaman unik terkait penerimaan warga non-muslim terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ia menceritakan seorang penganut Buddha yang tersandung kasus minuman keras dan memilih menjalani hukuman cambuk berdasarkan qanun syariat, dibandingkan menjalani hukuman penjara.
Keputusan tersebut, menurutnya, didasari pertimbangan praktis agar proses hukum lebih singkat sehingga yang bersangkutan bisa segera kembali bekerja dan menafkahi keluarganya.
Abdul Syukur menilai keberhasilan menjaga kerukunan di Banda Aceh tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari FKUB, Pemerintah Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), hingga aparat keamanan.
Melalui dialog rutin lintas agama, komunikasi terbuka, dan penyelesaian cepat terhadap potensi konflik, Banda Aceh dinilai berhasil merawat keberagaman dalam bingkai damai.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial di era digital, Banda Aceh menunjukkan bahwa toleransi tidak selalu lahir dari panggung besar, tetapi tumbuh dari kebiasaan sederhana: saling menghormati, berbagi ruang, dan menjaga kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.




















