• Tentang Kami
Sunday, September 28, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan dan Berkas yang Harus Disiapkan

SAGOE TV by SAGOE TV
September 21, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan dan Berkas yang Harus Disiapkan

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: dok. Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan sebanyak 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta yang lolos diwajibkan mengunggah kelengkapan berkas melalui laman SSCASN BKN pada 17–22 September 2025 sebagai bagian dari tahapan pemberkasan.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA

Indonesia-UEA Sepakat Cetak 10 Juta Talenta Coder

Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Menurut Kamaruddin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” kata Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 10 Kapolda dan Angkat 10 Polwan Jadi Kapolres

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” ujar Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.

Wawan menambahkan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Selengkapnya daftar calon PPPK Paruh Waktu Kemenag dapat Anda cek melalui tautan berikut: Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. []

Tags: KemenagParuh WaktuPPPK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Indonesia-UEA Sepakat Cetak 10 Juta Talenta Coder
Nasional

Indonesia-UEA Sepakat Cetak 10 Juta Talenta Coder

by SAGOE TV
September 24, 2025
Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026
Nasional

Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

by SAGOE TV
September 22, 2025
UMKM Hidroponik Jepara Naik Kelas dengan Dukungan Perguruan Tinggi
Nasional

UMKM Hidroponik Jepara Naik Kelas dengan Dukungan Perguruan Tinggi

by SAGOE TV
September 21, 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam dan Erick Thohir Jadi Menpora
Nasional

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam dan Erick Thohir Jadi Menpora

by SAGOE TV
September 18, 2025
Komisi XII DPR RI Dorong Pengelolaan Migas Aceh Profesional, Transparan, dan Berkelanjutan
Nasional

Komisi XII DPR RI Dorong Pengelolaan Migas Aceh Profesional, Transparan, dan Berkelanjutan

by SAGOE TV
September 14, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Cerita dari Konferensi Perdamaian Perempuan Internasional 2025

Cerita dari Konferensi Perdamaian Perempuan Internasional 2025

September 24, 2025
Lima Ilmuwan PTKIN Masuk Top 2% Scientist Stanford–Elsevier 2025, Dua dari UIN Ar-Raniry

Lima Ilmuwan PTKIN Masuk Top 2% Scientist Stanford–Elsevier 2025, Dua dari UIN Ar-Raniry

September 23, 2025
Obituari Adun Baha; Guru Inspirator Kami

Obituari Adun Baha; Guru Inspirator Kami

September 22, 2025
Akademisi dan Aktivis Aceh, Dr. Tgk Baharuddin AR, Berpulang ke Rahmatullah

Akademisi dan Aktivis Aceh, Dr. Tgk Baharuddin AR, Berpulang ke Rahmatullah

September 22, 2025
USK Buka Pendaftaran Calon Rektor

USK Buka Pendaftaran Calon Rektor

September 23, 2025
100 Tahun Hasan Tiro

100 Tahun Hasan Tiro

September 26, 2025
Enam Dosen USK Masuk 2% Top Saintis Dunia

Enam Dosen USK Masuk 2% Top Saintis Dunia

September 23, 2025
Malaysia Rayakan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025 di Medan

Malaysia Rayakan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025 di Medan

September 25, 2025
Aceh Dua Dekade Damai: Seremoni Berlimpah, Substansi Terlupa

Meuseukat & Pho: Bukti Perempuan Aceh Tak Pernah Absen dari Sejarah Seni Islam

September 26, 2025

EDITOR'S PICK

Rektor UIN Ar-Raniry Silaturahmi ke Menag, Bahas Peluncuran Buku Teladan Sang Menteri dan Kuliah Umum

Rektor UIN Ar-Raniry Silaturahmi ke Menag, Bahas Peluncuran Buku Teladan Sang Menteri dan Kuliah Umum

August 20, 2025
Cara Jefri Nichol Menggugah Kepedulian Publik untuk Konservasi Gajah Sumatra

Cara Jefri Nichol Menggugah Kepedulian Publik untuk Konservasi Gajah Sumatra

March 5, 2025
sulaiman tripa

Hukum Harus Berlari Kencang

March 20, 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Hadiri MTQ Internasional ke-4 di Jakarta

Kakanwil Kemenag Aceh Hadiri MTQ Internasional ke-4 di Jakarta

January 30, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.