• Tentang Kami
Monday, May 4, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan PMK 28/2026, Begini Skema Baru Pengembalian Pajak

SAGOE TV by SAGOE TV
May 4, 2026
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April 2025

Wajib pajak laporkan SPT tahunan. Foto: dok. DJP

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku 1 Mei 2026, sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Penerbitan PMK 28/2026 menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi sekaligus meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA

Jemaah Haji Aceh 2026 Gunakan Jalur VVIP Bandara SIM, Ini Skemanya

Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen

Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/5/2026).

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

PMK 28/2026 mengatur skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, serta Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Keluarga dan Pemerintah dalam Mengatasi Kemerosotan Moral

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, PMK 28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung sistem perpajakan yang adil dan kredibel.[]

Tags: KeuanganMenteriPajakPemerintahPeraturanPMK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Jemaah Haji Aceh 2026 Gunakan Jalur VVIP Bandara SIM, Ini Skemanya
News

Jemaah Haji Aceh 2026 Gunakan Jalur VVIP Bandara SIM, Ini Skemanya

by SAGOE TV
May 4, 2026
Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen
News

Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen

by Anna Rizatil
May 4, 2026
Hardiknas 2026: Wagub Aceh Tekankan Deep Learning untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
News

Hardiknas 2026: Wagub Aceh Tekankan Deep Learning untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

by SAGOE TV
May 4, 2026
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
News

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

by SAGOE TV
May 3, 2026
Warga Terdampak Bencana Aceh Enggan Direlokasi, Huntap Diusulkan di Lokasi Lama
News

Aceh Kebut Rehabilitasi Sawah Pascabencana, Rp380 Miliar Digelontorkan

by SAGOE TV
May 3, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

May 3, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Tasyakuran Milad ke-98, PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama

Tasyakuran Milad ke-98, PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama

May 2, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026

EDITOR'S PICK

Event, Seni, dan Masalah Standar

Event, Seni, dan Masalah Standar

February 1, 2026
Remaja di Aceh yang Tenggelam Terseret Arus di Pantai Riting Ditemukan Meninggal

Remaja di Aceh yang Tenggelam Terseret Arus di Pantai Riting Ditemukan Meninggal

February 28, 2025
USK Gelar Bakti Sosial di Makam Syiah Kuala

USK Gelar Bakti Sosial di Makam Syiah Kuala

November 9, 2024
Mualem Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh

Mualem Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh

September 8, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.