JAKARTA | SAGOE TV – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku 1 Mei 2026, sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Penerbitan PMK 28/2026 menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi sekaligus meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/5/2026).
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.
PMK 28/2026 mengatur skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, serta Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, PMK 28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung sistem perpajakan yang adil dan kredibel.[]




















