• Tentang Kami
Monday, August 3, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan PMK 28/2026, Begini Skema Baru Pengembalian Pajak

SAGOE TV by SAGOE TV
May 4, 2026
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April 2025

Wajib pajak laporkan SPT tahunan. Foto: dok. DJP

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku 1 Mei 2026, sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Penerbitan PMK 28/2026 menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi sekaligus meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA

PFI Gelar Pameran Foto “Prahara Pulau Emas” di Museum Tsunami Aceh

Jejak Persaudaraan Aceh-Banten, Sejarah Lama yang Menguatkan Persatuan Indonesia

Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/5/2026).

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

PMK 28/2026 mengatur skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, serta Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, PMK 28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung sistem perpajakan yang adil dan kredibel.[]

Tags: KeuanganMenteriPajakPemerintahPeraturanPMK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

PFI Gelar Pameran Foto Prahara Pulau Emas di Museum Tsunami Aceh
News

PFI Gelar Pameran Foto “Prahara Pulau Emas” di Museum Tsunami Aceh

by SAGOE TV
August 3, 2026
Jejak Persaudaraan Aceh-Banten, Sejarah Lama yang Menguatkan Persatuan Indonesia
News

Jejak Persaudaraan Aceh-Banten, Sejarah Lama yang Menguatkan Persatuan Indonesia

by SAGOE TV
August 3, 2026
Dua Sumur WK A Berhasil Dioptimalkan, BPMA dan Medco Tambah Potensi Produksi Gas 7 MMSCFD
News

Dua Sumur WK A Berhasil Dioptimalkan, BPMA dan Medco Tambah Potensi Produksi Gas 7 MMSCFD

by SAGOE TV
August 3, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan
News

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan, Siapkan Rekomendasi untuk Penguatan MoU Helsinki

by SAGOE TV
August 2, 2026
Wagub Aceh Tegaskan Dayah Jadi Kunci Membangun Generasi Berakhlak di Tengah Tantangan Zaman
News

Wagub Aceh Tegaskan Dayah Jadi Kunci Membangun Generasi Berakhlak di Tengah Tantangan Zaman

by SAGOE TV
August 1, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026

EDITOR'S PICK

Program 100 Hari Pemko Banda Aceh

Program 100 Hari Pemko Banda Aceh Fokus yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

March 15, 2025
Merangkai Komitmen dalam Kata Cerita Pendaftaran Beasiswa Unggulan

Merangkai Komitmen dalam Kata: Cerita Pendaftaran Beasiswa Unggulan

July 6, 2025

Memahami Semiotika Teknologi Melalui Aplikasi Pembelajaran Berbasis Game: Aplikasi KAHOOT!

March 24, 2025
Efek Tol Padang Tiji, Mudik Lebaran 2026 di Aceh Tembus 201 Ribu Kendaraan

Efek Tol Padang Tiji, Mudik Lebaran 2026 di Aceh Tembus 201 Ribu Kendaraan

March 30, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.