• Tentang Kami
Monday, May 19, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Untuk Kepastian Hukum Qanun Bendera Dan Lambang Aceh: Mari Kita Dialog

SAGOE TV by SAGOE TV
January 15, 2022
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Untuk Kepastian Hukum  Qanun Bendera Dan Lambang Aceh: Mari Kita Dialog
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dahlan Jamaluddin, S.IP
Ketua DPR Aceh.

Terjadinya MoU Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM adalah kehendak politik yang harus dimaknai dan dihargai oleh kedua belah pihak. Komitmen dari MoU Helsinki kemudian terwujud lahirnya UUPA No 11 Tahun 2006. Bendera dan Lambang Aceh sebuah keharusan yang perlu dijalankan karena amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

BACA JUGA

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

Turunan implimentasi dari kedua amanah tersebut adalah dengan lahirnya qanun No 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu lahir harus dimaknai sebagai semangat menjalankan turunan UUPA dalam sistem tatanegara Republik Indonesia.

Lahirnya qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan Lambang Aceh, secara prosedur hukum telah dilalui dengan sangat baik. Setelah qanun disahkan oleh anggota DPRA, lalu melewati konsultasi atau review Kemendagri. Dalam fase ini, pembahasan qanun ini tidak mendapat catatan yang dapat membatalkan qanun ini. Tahapan berikutnya adalah dilembar daerahkan oleh Gubernur Aceh saat itu Zaini Abdullah.

Setelah prosedur hukum dilalui secara normal. Baru kemudian terjadi tarik menarik pada tataran implimentasinya. Sampai kemudian terjadi dialog antara Kemendagri dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Kemudian dikenal istilah cooling down. Supaya qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang itu tidak di implimentasikan sementara waktu.

Cooling down inilah yang menjadi sumber masalah dalam upaya implimentasi qanun tersebut. Belum lagi istilah cooling down tidak dikenal dalam istilah hukum. Kemudian dalam proses cooling down terus berlarut-larut hingga beberapa kali tahap cooling down dilakukan. Hingga hari ini tidak disepakati hasil dari proses cooling down.

Kelihatannya saya mulai menduga-duga. Terdapat pihak yang sedang merawat konflik yang kontraproduktif untuk selalu menghadapkan Aceh-Jakarta. Supaya dengan berlarutnya soal implimentasi qanun bendera dan lambang, maka akan kehilangan trust (kepercayaan) dari pemerintah pusat kepada rakyat Aceh. Dan kehilangan trust dari masyarakat Aceh kepada Partai lokal, terutama Partai Aceh. Walaupun dalam faktanya, setelah saya membuka dokumen, semua fraksi di DPRA waktu itu setuju membahas hingga sepakat mensahkannya.

Baca Juga:  Memahami Kosmik Intelijen dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

Dalam konteks negara demokrasi seperti kita ini. Alat ukurannya adalah perwakilan masyarakat di DPR. Maka DPR Aceh adalah representatif rakyat Aceh. Saya cek dokumen DPRA semua praksi sepakat dengan bendera dan lambing tersebut. Walau di DPRA terdapat perbedaan partai politik lokal maupun partai nasional.

Jadi melihat situasi seperti ini, kami menawarkan kepada staholder terutama Kemendagri dan Pemerintah Aceh untuk duduk kembali melakukan dialog, supaya ada kepastian hukum dan politik mengenai implimentasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Dengan melakukan dialog saya percaya kemacetan apapun akan melahirkan hasil, dan ini penting untuk membangun semangat kepercayaan masyarakat Aceh.

Kami melihat Rakyat Aceh sangat mencintai perdamaian, menghargai keputusan politik untuk kemajuan Aceh. Untuk membangun Aceh dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Kalau dialog ini tidak dilakukan kita khwatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh pihak-pihak yang tidak tahu menahu semangat perdamaian Aceh ini. Tentu akan berdampak bagi pembangunan Aceh secara umumnya. Jadi jalan keluarnya untuk kepastian hukum implimentasi qanun bendera dan lambang Aceh harus segera dilakukan dialog.

Sesungguhnya masalah Aceh bukan saja qanun bendera dan lambang, tapi masih banyak aturan lain yang tidak dilakukan implimentatif. Turunan UUPA banyak yang belum turun, jika pun sudah turun seperti PP hingga Perpres tidak dilakukan implimentasi. Itu juga menjadi bahan dialog yang musti dilakukan. Supaya percepatan pembangunan Aceh dapat dilakukan secara baik dan cepat.

Rakyat menunggu kepastian, rakyat Aceh tidak boleh dicurigai. Mari kita duduk untuk mencapai harapan bernegara sesuai UU Dasar yang melindungi dan mencerhkan kehidupan berbangsa.

Saya melihat ruang eksekutif review tidak ada, yang ada adalah ruang legislative review. Tapi perlu saya sampaikan bahwa semua fraksi setuju dengan qanun ini untuk dilakukan sebelumnya. Kalaupun ada ruang legislative review, mari kita dialog untuk percepatan pembangunan Aceh.

Baca Juga:  PON XXI 2024 Resmi Berakhir: Jawa Barat Juara Umum, Aceh Peringkat Keenam

Saya menangkap, semua rakyat Aceh dan semua stakeholder berkomitmen untuk menjaga perdamaian MoU Helsinki dan UUPA. Rakyat siap berkontribusi untuk kebaikan Aceh, kami di DPRA membuka ruang untuk dialog, sumbatan komunikasi harus dibuka, supaya Aceh lebih baik kedepannya.

Note: Resume Dialog Publik, yang Diselenggarakan oleh Hurriah Foundation, Jumat 14 Januari 2022 di Banda Aceh.

Tags: acehBendera AcehDPR Acehhukum acehLambang AcehPemerintah Acehqanun Acehsyariat islamUU Pemerintah Aceh
ShareTweetPinSendShare
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan
Artikel

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan

by Sulaiman Tripa
May 12, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

by Sulaiman Tripa
May 5, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Hukum Lingkungan Berkeindonesiaan

by Sulaiman Tripa
May 2, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Hukum Lingkungan dan Kesadaran Dampak Perubahan Iklim bagi Indonesia

by Sulaiman Tripa
April 28, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Jalan Pembangunan Hijau

by Sulaiman Tripa
April 25, 2025
Load More

POPULAR NEWS

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

February 21, 2025
Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

March 31, 2025
UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

April 18, 2025
Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

April 18, 2025
Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

February 21, 2025

EDITOR'S PICK

Bandar Publishing Gelar Lomba Resensi Karya Sulaiman Tripa

Bandar Publishing Gelar Lomba Resensi Karya Sulaiman Tripa

January 10, 2023
Menghargai Ibu (bukan) di Hari Ibu

Menghargai Ibu (bukan) di Hari Ibu

March 24, 2025
Muzakir Manaf dan Fadhlullah Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Aceh 2025-2030

Muzakir Manaf dan Fadhlullah Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Aceh 2025-2030

March 8, 2025
Presiden Prabowo dan Muzakir Manaf Saling Hormat di Parade Senja Retret Kepala Daerah

Presiden Prabowo dan Muzakir Manaf Saling Hormat di Parade Senja Retret Kepala Daerah

February 28, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.