ACEH BESAR | SAGOE TV – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mencatat sebanyak 144 peristiwa pernikahan usai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau selama bulan Syawal, baik yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan bahwa meningkatnya angka pernikahan setelah Idul Fitri merupakan fenomena yang rutin terjadi di tengah masyarakat Aceh.
“Setiap tahun pasca Idul Fitri, jumlah pasangan yang menikah cenderung meningkat. Ini sudah menjadi tradisi di masyarakat. Jumlah ini bisa saja terus bertambah sampai akhir Syawal ini,” kata Saifuddin, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data KUA, dari total 144 pasangan tersebut, sebanyak 57 pasangan melaksanakan akad nikah di KUA. Sementara itu, 87 pasangan lainnya memilih melangsungkan akad di luar KUA, seperti di rumah, masjid, maupun lokasi lainnya.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, angka pernikahan pada Syawal tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Januari 2026 tercatat 99 peristiwa pernikahan, sedangkan Februari hanya mencapai 47 peristiwa.
Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menilai bulan Syawal menjadi pilihan masyarakat karena masih dalam suasana kebahagiaan Idul Fitri, serta menjadi momentum berkumpulnya keluarga besar.
“Setiap tahun pasca Idul Fitri, jumlah pasangan yang menikah cenderung meningkat. Ini sudah menjadi tradisi di masyarakat. Jumlah ini bisa saja terus bertambah sampai akhir Syawal ini,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa secara kultural dan religius, Syawal dianggap sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga.
“Karena itu masyarakat meyakini Syawal sebagai bulan yang baik untuk memulai kehidupan baru dalam rumah tangga,” ujarnya.
Di tengah tingginya harga emas yang mencapai Rp 8,2 juta per mayam, Yahwa menilai hal tersebut tidak menjadi kendala utama bagi calon pengantin.
“Mahar pernikahan tidak harus berupa emas. Namun di Aceh, sejak dulu mahar identik emas. Itu pun atas kesepakatan antara calon pengantin dan keluarga, yang penting tidak memberatkan,” ujarnya.
Kemenag Aceh Besar juga terus mengingatkan masyarakat untuk mencatatkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengikuti bimbingan pernikahan sebagai bekal membangun rumah tangga yang harmonis.
“Kalau menikah di KUA sudah pasti nol rupiah alias gratis. Kalau menikah di luar KUA, di luar hari dan jam kerja, itu dikenakan biaya PNBP Rp600 ribu, langsung disetor ke bank,” ujarnya.
Pelayanan pernikahan di Aceh Besar hingga saat ini berjalan normal dan lancar. KUA tetap melayani masyarakat yang mendaftarkan pernikahan, termasuk untuk jadwal beberapa bulan ke depan.
“Pernikahan adalah ibadah. Segala urusan dan keperluan tentu telah disiapkan. Tentu tingginya harga emas akhir-akhir ini tidak menghalangi niat baik masyarakat untuk membina rumah tangga,” kata Yahwa. []




















