Oleh: Ari Palawi, S.Sn., M.A., Ph.D
Penata Tk.I-USK, Lektor Gol IIId, bertugas sejak 2003
Artikel sebelumnya, Dislokasi Epistemik: Ke Mana Arah Pendidikan Seni di Universitas Syiah Kuala, mengangkat satu kegelisahan mendasar: perubahan kurikulum tidak pernah sekadar soal menambah, mengurangi, atau memindahkan mata kuliah. Di dalamnya selalu berlangsung pertarungan tentang pengetahuan apa yang dianggap penting, manusia seperti apa yang hendak dibentuk, dan masa depan apa yang sedang disiapkan.
Kegelisahan itu kini perlu ditarik lebih jauh.
Pendidikan Seni atau Sendratasik Universitas Syiah Kuala tidak berdiri sendiri. Program studi ini bernaung di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Maka perubahan di dalamnya tidak dapat dibaca hanya sebagai urusan internal program studi. Pendidikan Seni berada di persimpangan dua mandat besar: menjaga keilmuan seni sekaligus menjalankan tanggung jawab pendidikan.
Pada persimpangan itulah kritik terhadap Pendidikan Seni USK harus menjadi lebih keras, tetapi juga lebih adil.
Keras, karena penyelenggara pendidikan tidak boleh memperlakukan perubahan kurikulum sebagai urusan administratif yang selesai setelah dokumen disahkan. Adil, karena persoalan ini tidak dapat dibebankan kepada satu orang, satu pimpinan, atau satu periode. Rantai tanggung jawabnya bergerak dari program studi, departemen, fakultas, hingga universitas sebagai institusi induknya.
Masalah Pendidikan Seni bukan sekadar berkurangnya mata kuliah tertentu. Yang lebih serius adalah kemungkinan terputusnya hubungan antara teori, praktik, riset, penciptaan, pendidikan, dan kebudayaan. Ketika hubungan itu tidak lagi terbaca dalam perjalanan mahasiswa, kurikulum mudah berubah menjadi kumpulan kompetensi. Mahasiswa menyelesaikan mata kuliah, tetapi belum tentu membangun peta pengetahuan.
Persoalan epistemik, pada tahap ini, berubah menjadi persoalan kelembagaan.
Namun Pendidikan Seni juga tidak boleh menjawab kritik tersebut dengan romantisme masa lalu. Kurikulum lama bukan kitab suci. Tidak semua yang lama harus dipertahankan, sebagaimana tidak semua yang baru otomatis lebih maju. Yang diperlukan adalah keberanian mengambil prinsip terbaik dari pengalaman sebelumnya, lalu mengujinya terhadap kebutuhan masa kini.
Konteks FKIP membuat persoalan ini semakin rumit sekaligus penting. Artikel FKIP di Titik Kritis: Antara Warisan Sejarah dan Tuntutan Transformasi mengingatkan bahwa pendidikan guru tidak lagi dapat bekerja dengan logika lama. Produksi lulusan kependidikan tidak selalu sejalan dengan penyerapan tenaga kerja. Sekolah dan masyarakat membutuhkan kemampuan yang semakin spesifik dan kontekstual. Ada daerah yang kelebihan lulusan, sementara wilayah lain masih kekurangan guru. Ada pula lulusan yang memegang ijazah, tetapi belum tentu cukup siap menghadapi kompleksitas ruang belajar.
FKIP memang dituntut berubah. Namun perubahan tidak boleh berujung pada penyeragaman semua bidang ilmu.
Pendidikan Seni tidak boleh menjadi program keguruan yang kebetulan mengajarkan tari, musik, teater, atau seni rupa. Sebaliknya, program ini juga tidak cukup menjadi ruang latihan kesenian yang sesekali berbicara tentang pedagogi. Pendidikan Seni memiliki wilayah akademiknya sendiri: mempertemukan keilmuan seni, penciptaan, penelitian, kebudayaan, dan pendidikan.
Jika simpul pertemuan itu hilang, Sendratasik kehilangan alasan akademiknya.
Sebaliknya, jika diperkuat, Pendidikan Seni dapat menjadi salah satu laboratorium penting bagi transformasi FKIP. Ketika FKIP membutuhkan pembelajaran yang lebih kontekstual, Pendidikan Seni memiliki pengalaman praktik. Ketika FKIP membutuhkan kreativitas, seni bekerja melalui eksplorasi. Ketika pendidikan membutuhkan hubungan dengan masyarakat, seni memiliki jalur langsung melalui komunitas dan kebudayaan. Ketika kurikulum membutuhkan praktik lapangan yang nyata, Pendidikan Seni dapat menghubungkan sekolah, sanggar, komunitas, ruang publik, dan kehidupan sosial.
Inilah yang harus dipahami seluruh penyelenggara pendidikan, dari tingkat paling bawah hingga tingkat tertinggi universitas.
Program studi harus berhenti melihat kurikulum sebagai daftar kewajiban. Yang perlu diperiksa adalah perjalanan intelektual mahasiswa dari semester pertama hingga tugas akhir. Apa yang dipelajari? Mengapa dipelajari? Pengetahuan apa yang dibangun sebelum praktik? Bagaimana praktik melahirkan pertanyaan? Bagaimana riset memengaruhi penciptaan? Bagaimana penciptaan kembali menghasilkan pengetahuan?
Fakultas harus memastikan kekhasan disiplin tidak hilang akibat keseragaman kebijakan. Tanggung jawab FKIP lebih besar daripada mengawasi pemenuhan administrasi akademik. Fakultas harus menjamin setiap program studi memiliki ruang untuk mengembangkan bentuk pedagogi dan keilmuannya secara serius.
Universitas memikul tanggung jawab yang lebih besar. Otonomi akademik tidak boleh berhenti sebagai slogan. Universitas harus menjadi ruang tempat berbagai disiplin mempertahankan logika keilmuannya sambil memenuhi standar mutu bersama. Standar memang diperlukan. Penyeragaman belum tentu.
Tanggung jawab berikutnya berada pada dosen. Kurikulum tidak akan hidup hanya karena dokumennya baik. Pendidikan Seni kehilangan arah ketika dosen berhenti meneliti, berhenti mencipta, berhenti membaca perubahan kebudayaan, dan berhenti memperdebatkan gagasan. Dosen tidak cukup menjadi pelaksana silabus. Mereka harus menjadi bagian dari kehidupan pengetahuan.
Mahasiswa dan alumni pun tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka memiliki pengalaman langsung tentang apa yang bekerja dan apa yang gagal dalam pendidikan yang dijalani. Suara mereka harus masuk ke dalam evaluasi, bukan hanya muncul ketika akreditasi atau survei membutuhkan data.
Masyarakat dan komunitas seni juga harus berhenti ditempatkan sebagai pelengkap acara kampus. Mereka bagian dari ekosistem pengetahuan. Kampus dapat mengajarkan teori, tetapi masyarakat menyimpan pengalaman, praktik, dan persoalan yang tidak pernah selesai dibaca dari ruang kuliah.
Langkah yang dibutuhkan sekarang bukan seminar tambahan atau revisi kosmetik. Pendidikan Seni USK memerlukan pemeriksaan akademik terbuka terhadap struktur kurikulumnya. Kurikulum lama dan baru harus dibaca sebagai peta pengetahuan, bukan sekadar dibandingkan berdasarkan jumlah SKS. Mahasiswa, alumni, praktisi, dan pakar eksternal harus dilibatkan. Hubungan antara riset, penciptaan, pedagogi, dan kebudayaan perlu diuji kembali.
Pemulihan epistemik tidak berarti kembali ke belakang.
Pemulihan berarti mendapatkan kembali kemampuan menentukan arah.
Pendidikan Seni USK tidak membutuhkan perang nostalgia melawan perubahan. Yang dibutuhkan adalah keberanian memastikan setiap perubahan memiliki dasar keilmuan yang jelas. FKIP memang harus bertransformasi. Pendidikan Seni juga harus berubah. Tetapi perubahan yang menghapus alasan keberadaan sebuah disiplin bukan transformasi. Itu hanya perpindahan bentuk.
Yang kini patut diuji bukan lagi semata ke mana Pendidikan Seni USK akan diarahkan, melainkan apakah seluruh pihak yang memegang kewenangan bersedia memeriksa arah tersebut dengan jujur.
Pendidikan tidak rusak hanya oleh kebijakan yang keliru. Kerusakan juga tumbuh ketika terlalu banyak orang mengetahui masalahnya, tetapi memilih diam karena jabatan, kenyamanan, relasi, atau kelelahan.
Sendratasik USKÂ terlalu penting untuk dikelola dengan kebiasaan seperti itu. Program ini memikul tanggung jawab moral terhadap mahasiswa, tanggung jawab keilmuan terhadap seni dan pendidikan, serta tanggung jawab sosial terhadap Aceh dan masyarakat yang kebudayaannya menjadi salah satu sumber hidup pengetahuan itu sendiri.
Kritik ini tidak meminta semua orang kembali ke masa lalu. Kritik ini meminta seluruh pemangku kepentingan berhenti berjalan tanpa peta.
Memulihkan identitas keilmuan bukan berarti menolak transformasi. Justru identitas yang kuat merupakan syarat agar transformasi tidak kehilangan arah.



















