BANDA ACEH | SAGOE TV – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk memperpanjang pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (otsus) untuk Pemerintah Aceh. Hal itu sebagaimana tertuang dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan selama ini pemberian dana otsus Aceh itu sudah berlangsung selama 20 tahun, dan akan berakhir pada 2027. Menurutnya, kesepakatan itu terjadi dalam pembicaraan-pembicaraan di Baleg DPR RI.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli dilansir laman resmi DPR RI, Rabu (15/4/2026)
Dengan kesepakatan itu, menurut Doli, Baleg DPR RI kini tinggal membahas perihal besaran dana otsus Aceh tersebut maupun hal-hal lainnya.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya. Ia menilai, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.
Maka dari itu, Baleg DPR RI pun berdiskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga, yang menaungi urusan kelautan, kehutanan, hingga energi.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” ujarnya.
Guru Besar Dilibatkan Jelang Kedatangan Baleg DPR RI
Seiring dengan rencana kedatangan rombongan Baleg DPR RI ke Aceh pada Kamis (16/4/2026), Pemerintah Aceh mulai mematangkan berbagai persiapan, termasuk dengan melibatkan para guru besar dan akademisi untuk memperkaya substansi perubahan UUPA.
“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Wakil Gubernur Fadhlullah sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Ia mengatakan para akademisi tersebut terlibat aktif memberi pandangan-pandangan yang positif untuk perubahan UUPA tersebut. Berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh pada Rabu (15/4), rapat tersebut dipimpin Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Sekda Aceh M Nasir.
Nurlis menyebutkan sejumlah guru besar dan akademisi yang hadir adalah Prof Faisal, Prof Husni Jalil, Prof Syahrizal Abbas, Prof Azhari, Prof Nazaruddin, Dr Amrizal J Prang, dan Dr Usman Lamreung. Bersama mereka ikut hadir puluhan SKPA yang berkaitan dengan perubahan UUPA.
“Pembahasannya jadi lebih holistik, sehingga tergambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA itu bergerak untuk kemakmuran Aceh,” ujarnya.
Nurlis menambahkan bahwa Sekda Nasir juga memberi apresiasi yang sama kepada guru besar dan seluruh akademisi. Dalam arahannya, Sekda Nasir menekankan kepada seluruh pimpinan, SKPA, staf ahli, dan tenaga ahli agar mempersiapkan seluruh bahan dan data yang diperlukan guna menjawab berbagai pertanyaan dari pihak Baleg DPR RI secara komprehensif dan terukur.
Diharapkan seluruh peserta rapat untuk melakukan persiapan secara maksimal. Anggota Baleg DPR RI yang dijadwalkan datang ke Aceh pada Kamis (16/4), dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia.
Beberapa poin penting rancangan perubahan UUPA adalah mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, dan dana otsus.[]



















