BANDUNG BARAT | SAGOE TV – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya mencegah kecelakaan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan aspek kesehatan kerja, termasuk pelibatan dokter spesialis okupasi, menjadi kunci agar perlindungan pekerja berlangsung lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
“Pelibatan dokter spesialis okupasi sangat penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis dengan keahlian di bidang kedokteran kerja yang berfokus pada kesehatan pekerja dan lingkungan kerja. Perannya meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Menurut Yassierli, penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh aspek kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan. Ia juga menekankan bahwa pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan regulasi, salah satunya melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita adalah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Menaker Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Pelibatan dokter okupasi dinilai penting agar cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja.
Selain aspek regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas: ayo kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menyebutkan enam Balai K3 milik Kemenaker di berbagai wilayah akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor.
“Saya mengajak dokter spesialis okupasi terlibat aktif agar K3 dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli. []



















