Oleh: Prof. Dr. Hj. Rita Khathir, S.TP., M.Sc
Seorang Muslimah dan Profesor Bidang Teknik Pascapanen, Prodi Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Email: rkhathir@usk.ac.id
Ketika warung kopi (warkop) 24 jam mulai digalakkan, saya masih dapat menahan diri untuk tidak menulis. Namun ketika permainan meu-en batee (balaknam atau domino) dijadikan sebagai olahraga legal di Aceh per 21/09/2025, saya sudah tidak bisa menahan diri.
Operasional warkop-24 jam adalah suatu strategi bisnis yang menguntungkan sebelah pihak karena kita khawatir bahwa hal ini akan mendorong penurunan kualitas generasi muda. Kegiatan begadang sepanjang malam untuk melakukan hal-hal yang tidak bersifat darurat adalah suatu kegiatan yang membalikkan hukum alam (sunnatullah) penciptaan manusia. Allah berfirman dalam QS. Al-Furqan ayat 47 dan QS. Al-Qashash ayat 73 bahwa malam diciptakan sebagai jadwal untuk beristirahat. Sebaliknya, Allah menciptakan hewan dengan sunnatullah beraktifitas di malam hari misalnya kelelawar. Lalu mereka akan tidur bergantung diri sepanjang hari.
Prof. Dr. Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry telah menyampaikan keresahannya akibat fenomena mencintai aktifitas begadang di kalangan mahasiswa yang berpusat di warkop dengan alasan utama untuk mendapatkan akses internet. Dalam berita Serambi 22/09/2025, beliau menjelaskan bahwa Aceh pada saat ini menghadapi permasalahan maraknya judi online, pergaulan bebas dan kasus HIV/AIDS. Dalam hal ini, saya melihat aktifitas begadang sia-sia sebagai titik awal lahirnya proses dekadensi moral/akhlak/etika di masyarakat Aceh.
Tidak hanya menyebabkan permasalahan sosial, aktifitas begadang juga berpotensi meningkatkan penyakit hati seperti gangguan fungsi hati, resistensi insulin, perlemakan hati (fatty liver), dan bahkan meningkatkan risiko kerusakan sel hati yang dapat berujung pada hepatitis dan kanker hati. Na’uzubillahi min zaalik, dahsyatnya efek membalikkan suatu sunnatullah.
Saya sendiri melihat ada benang merah yang jelas antara aktivitas begadang ini dengan berbagai permasalahan degradasi kinerja akademik. Sebagai contoh, aktivitas begadang ini akan menggagalkan sistem perkuliahan di siang hari, karena mahasiswa mengantuk di kelas atau bahkan absen karena tertidur di rumahnya. Saya mengalami hal ini, beberapa mahasiswa tertidur di kelas selama jam perkuliahan. Salah satu solusi yang saya terapkan adalah memanggil yang bersangkutan ke depan kelas dan memintanya berdiri sepanjang perkuliahan atau menjadi asisten untuk membersihkan papan tulis. Strategi ini manjur untuk jangka pendek, namun kita harus memikirkan bagaimana strategi yang bersifat jangka panjang, mencegah lahirnya generasi kelelawar.
Kehadiran warkop-24 jam seharusnya dianalisis dengan bijaksana. Saya berpendapat bahwa kehadiran warkop-24 jam berdampak positif bagi beberapa orang pebisnis atau karyawan, namun berdampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kepentingan umum harus diutamakan di atas kepentingan sekelompok atau sebagian orang. Oleh karena itu, warkop-24 jam perlu dilarang dan dikembalikan kepada jam operasional normalnya.
Perlukah Meu-en Batee?
Masih dirisaukan oleh berjamurnya warkop-24 jam, kita kembali mendapatkan kabar tentang legalisasi permainan meu-en batee (balaknam atau domino). Ibarat pepatah, “Sudah jatuh ketimpa tangga pula”. Bahkan cabang olah raga (cabor) domino Aceh telah dibentuk pada 21/09/2025. Sekalipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa permainan domino di bawah Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) adalah halal karena dijamin tidak adanya unsur perjudian, dan PORDI telah berhasil memperjuangkannya menjadi olahraga nasional, kita kudu berhati-hati dan bersikap waspada adalah lebih baik bagi kita. Hukum asal segala sesuatu menurut asas ilmu fiqh adalah mubah (boleh). Selanjutnya hukum tersebut dapat bergeser ke arah haram ataupun wajib, sesuai dengan efek yang akan ditimbulkannya.
Bukan framing tetapi kewaspadaan
Meu-en Batee (domino) merupakan permainan santai menghabiskan waktu yang paling nyaman dilakukan di warung-warung kopi yang tentunya akan berdampak pada hilangnya kreatifitas generasi muda. Sejak zaman dulu, permainan ini sering menjadi ajang perjudian. Selain dapat melahirkan arena perjudian, permainan ini juga dapat melahirkan arena percekcokan oleh pihak yang terus menerus kalah. Bahkan, permainan ini sering diselingi dengan kegiatan lainnya seperti menegak minuman keras.
Permainan Domino berasal dari Tiongkok yang dilaksanakan pada festival di Wulin (Hang Zhou). Domino ini digunakan sebagai media perjudian (1162-1494), di mana kata Domino berasal dari “Dominus” yang artinya penguasa. Sebuah buku panduan Domino ditulis oleh Qu You (1341-1437). Tu Bulqaini (Ketua Partai Adil Sejahtera Aceh) juga telah menyampaikan kekhawatiran serupa (Serambi/25/09/2025), “Upaya menjadikan permainan domino sebagai cabang olahraga justru berpotensi menimbulkan keburukan karena selama ini domino telah identik dengan praktek perjudian di tengah masyarakat Aceh”.
Selain itu, permainan ini dapat menyebabkan beberapa hal seperti ketagihan alias tidak bisa berhenti (addicted), perubahan perilaku (kesehatan mental, dan penurunan kinerja akademik dan pekerjaan. Dengan demikian, permainan ini tidak seharusnya menjadi olahraga bagi generasi muda Islam. Sebagai muslim yang cerdas maka kita dapat melihat bahwa meu-en bate ini bersifat meragukan (syubhat) dan semestinya ditinggalkan.
Perkembangan Warkop-24 jam dan Meu-en Batee merupakan hal yang sangat serasi satu sama lainnya. Keduanya akan menjadi ancaman bagi generasi muda di Aceh, berpotensi menghancurkan peradaban generasi muda kita. Kita akan bertemu generasi muda pecinta peh-batee yang begadang sepanjang malam di warung-warung kopi. Sedangkan di siang harinya mereka akan menjadi tukang tidur (manusia tikus) atau tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Walhasil kita akan mencetak generasi muda yang santai, bodoh, dan bahkan lemah secara psikis (rohani) dan fisiknya (jasmani).
Akhirnya kita sangat mengharapkan atensi Pemerintah, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersuara secara adil dan bijaksana. Sekalipun warkop-24 jam dan meu-en batee dilegalkan di provinsi lain, dengan keistimewaan penegakan Qanun Syariat Islam di Aceh, kita dapat memiliki kebijakan sendiri yang khas dan sesuai dengan masyarakat Aceh. Mewujudkan Qanun Syariat Islam, Aceh tidak memerlukan warkop-24 jam dan permainan meu-en batee (domino) juga tidak diperbolehkan di Aceh. Mari kita perjuangkan gerakan anti dekadensi moral dan degradasi kinerja di Aceh. Tidak mengapa kita berbeda demi menegakkan kebenaran. Semangat perjuangan! []




















